
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polsek Magersari
Polres Mojokerto Kota menggelar Ops Yustisi Protokol Kesehatan Bersama 3 Pilar Berdasarkan Inpres No. 06 Tahun 2020, INMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM.
Ops Yustisi dilaksanakan secara mobile sesuai dengan Inppres No. 06 Tahun 2020, INMENDAGRI Nomor 1 tahun 2021.
Tempat sasaran Ops yaitu Pasar benteng Pancasila jl. Benpas Kec. Magersari Kota Mojokerto, Minggu 30 Mei 2021, Pukul 08.30 hingga 10.00 Wib.
Sebelum Ops berlangsung, diawali dengan Anggota apel di Mako Magersari dipimpin yang dipimpin oleh AKP Sigit Pramono kemudian langsung patroli mobile di diwilayah Hukum Polsek Magersari.
Ketika Ops berlangsung, Petugas memberikan tindakan Tipiring kepada Warga yang kedapatan tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan serta aturan di masa Pandemi.
Kedapatan pelanggar sebanyak 5 ( lima ) orang dan langsung mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya singkat AKP Sigit Pramono .(*)





