
Batu, Sekilasmedia.com – Jajaran Polres Batu melakukan kegiatan pengetatan atau pra mudik di jalan raya Ir Soekarno, atau simpang tiga pendem. Operasi pengetatan yang dimulai pukul 09.00 wib ini, dengan sasaran kendaraan yang melintas ke arah Kota Batu, terutama bagi kendaraan yang berplat nomor di luar Rayon Malang.
Dari pantauan sementara, Selasa (4/5), terdapat 13 mobil luar wilayah Aglomerasi (Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo) yang diharuskan putar balik atau balik arah saat dikedapati mau masuk ke wilayah Kota Batu. Pengetatan sendiri diberlakukan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021.
“Sebelum adanya pengetatan ini, kepolisian sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat tentang larangan mudik di luar wilayah Aglomerasi. Pengetatan pra mudik kita lakukan sejak tanggal 6 sampai 17 Mei. Sekarang kita lakukan penjaringan seleksi kendaraan luar rayon Malang Raya atau bukan plat N,” terang Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani.
Dilokasi, lanjut Kasat Lantas, petugas melalukan pemeriksaan sesuai SOP antara lain prokes dan kelengkapan surat keterangan sehat Covid-19 serta surat kerja. Pelaksanaan tersebut akan mulai dilakukan setiap hari.
“Tujuannya untuk antisipasi saat akan terjadi lonjakan mobilitas pada pra mudik 2-5 Mei 2021. Bila tak memenuhi persyaratan kendaraan luar rayon tidak boleh melintas dan harus berputar balik. Catatan ini tadi ada 13 kendaraan,” tutup Indah Citra Fitriani saat dilokasi. (BAS)




