Daerah

Bermain Buku LKS, AKY Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di Polisikan

×

Bermain Buku LKS, AKY Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di Polisikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Baraccuda Hadi Purwanto saat menggelar Pers Release di Kantor DPRD kabupaten Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Diduga bermain dan menjual buku LKS ( Lembar Kerja Siswa ) ditingkataan Sekolah Dasar di Kabupaten Mojokerto, salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY yang juga membidangi Komisi pendidikan telah di laporkan Polisi.

Selain dilaporkan Polisi, AKY juga dilaporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, lantaran AKY diduga melanggar Kode etik Dewan dan memanfaatkan Jabatan Untuk kepentingan sendiri.

Seperti disampaikan dalam keterangan Pers, pada Selasa (15/6/2021), Ketua LBH Barracuda yang di dampingi oleh Khusnul Ali Ketua LSM MPPK2N bahwa kedatanganya ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini adalah untuk melaporkan salah satu anggota dewan yang di duga telah melanggar kode etik, yang mana anggota Dewan yang berinisial AKY yang bertugas di komisi yang membidangi Pendidikan tersebut malah memanfaatkan jabatanya untuk keuntungan pribadi, Dengan modus melalui CV.Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto,” katanya.

BACA JUGA :  Hari Veteran Nasional Dandim 0815/Mojokerto Sampaikan Ini

Adapun yang di lakukan oleh anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang di duga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.

” Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk News Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit Cv. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh Cv. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi Purwanto SH yang juga Ketua Umum LBH Djawa Dwipa tersebut.

BACA JUGA :  Begini Nasib Warga Miskin Sergai Tinggal Di Gubuk Nyaris Rubuh

Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto SH pada tanggal 10 Maret 2021 juga telah melaporkan AKY anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEWS FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.

” Selain melaporkan ke Pimpinan Dewan saya juga telah melaporkan Anggota Dewan tersebut ke Polres Mojokerto,” imbuh Hadi Purwanto SH di Aula Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto ke puluhan awak media, Selasa (15/6/2021)

Sementara itu AKY anggota Dewan ketika mau di komfirmasi sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota. (Kar/wo)