Daerah

698 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Dalam Dua Hari

×

698 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Dalam Dua Hari

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan saat melakukan operasi Yustisi di Wilayah hukum Kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-kembali Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, pada Kamis (16/7/2021) hingga Jum’at (17/7/2021).Operasi ini guna Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, menjelang akhir PPKM darurat.

Untuk sasaran kegiatan dalam operasi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl A. Yani dan Semeru, yang dilakukan Gabungan Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System.

Dalam uraian kegiatan, Untuk Polres Mojokerto Kota, Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan di Jln A Yani dan Jln Semeru serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 95 orang
-. Teguran tertulis : 14 orang
-. Sanksi sosial : 10 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang

Polsek Magersari,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop wifi Filoskopi dan Warkop wifi R Coffe kota Mojokerto diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 77 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 8 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

BACA JUGA :  RDPS Palembang Tancap Gas Menuju 2027 Ekonomi Tumbuh Stunting Turun Signifikan

Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Tuman Family dan warkop Wariors serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 79 orang
-. Teguran tertulis : 11  orang
-. Sanksi sosial : 8 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wifi Simpang 4 Jetis Ds. Jetis  dan Warkop Wifi 56  Ds. Mlirip kec.Jetis kab Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 75 orang
-. Teguran tertulis : 10 orang
-. Sanksi sosial : 7 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Warung Kopi Mankul Ds. Kemantren dan Warung Kopi  Giras  Ds. Pagerluyung, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 74 orang
-. Teguran tertulis : 10 orang
-. Sanksi sosial : 6 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Cafe “Angkringan 97” Jl. Ry. Ds. Mojokumpul diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 69 orang
-. Teguran tertulis : 10 orang
-. Sanksi sosial : 6 orang
-. Denda Administrasi : 4 orang

Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Ds Dawarblandong kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 75 orangg
-. Teguran tertulis : 9 orang
-. Sanksi sosial : 5 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang.

BACA JUGA :  3.128 WBP Tindak Pidana Khusus Sejawa Timur Dapat Remisi, di Lapas Kelas 1 Porong Oleh Kanwil Jatim

Jadi seluruh nya, Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 698 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 540 orang
-. Teguran tertulis : 76 orang
-. Sanksi sosial : 50 orang
-. Denda Administrasi : 32 orang.

Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 166 Personel dengan rincian :
-. Polri : 119 Personel
-. TNI  : 24 Personel
-. Satpol PP : 23 Pers
-. Potmas : 8 Personel

Ditambahkan Umam, kegiatan ini semata untuk Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Masih kata Umam, bagi Pelanggar diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis, seperti disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Dan agar membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” ungkapnya.

Tak itu saja Umam juga menyediakan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.,” pungkasnya.(wo)