Daerah

Mulai Menurun, Dalam Dua Hari Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Jaring 845 Pelanggar

×

Mulai Menurun, Dalam Dua Hari Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Jaring 845 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, pada Minggu (25/7/2021) dan Senin (26/7/2021) dini hari. Operasi Yustisi ini guna Peningkatan Disiplin untuk Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.

Sasaran kegiatan dalam operasi Yustisi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.

IPDA MK Umam SE, Kasubbag Humas Polresta Mojokerto menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan Gabungan Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System. Operasi Yustisi dilakukan Polresta Mojokerto dan juga Polsek Jajaran.

Untuk diketahui, Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Polres Mojokerto Kota yakni di Jln Semeru dan Warkop Pandawa serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 102 orang
-. Teguran tertulis : 20 orang
-. Sanksi sosial : 21 orang
-. Denda Administrasi : 7 orang

Sedangkan untuk Polsek Magersari, Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Gambir dan Joko Tingkir Kota Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 85 orang
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 19 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited T.A 2024.

Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Murukan dan Warkop Warior serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 88 orang
-. Teguran tertulis : 17 orang
-. Sanksi sosial : 17 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang.

Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Cafe di Wil Kec. Jetis Kab. Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 87 orang
-. Teguran tertulis : 16 orang
-. Sanksi sosial : 16 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang.

Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Pak Sutris dan Warkop Semar diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 77 orang
-. Teguran tertulis : 14 orang
-. Sanksi sosial : 15 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Raya Kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 76 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 12 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang.

Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Meyjend Sungkono kec Dawarblandong, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 75 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 13 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang.

BACA JUGA :  Miranti Mayangsari Siap Berkompetisi Di Dapil VIII Jatim

Pelaksanaan kegiatan, Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, seluruhnya sejumlah 845 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 590 orang
-. Teguran tertulis : 109 orang
-. Sanksi sosial : 113 orang
-. Denda Administrasi : 33 orang.

Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 174 Orang terdiri dari Polri 121 Personel, TNI 20 Personel,
Satpol PP 25 Personel dan
Potmas ada 8 Personel.

Disampaikan IPDA Umam, kegiatan ini semata untuk Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Masih kata Umam, bagi Pelanggar diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis, seperti disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran,” jelasnya.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Agar mereka membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” tandasnya.

Tak hanya itu, Umam juga memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.,” pungkas Umam.(wo)