Daerah

Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Kota Batu Jalani Sidang Tipiring Secara Virtual

×

Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Kota Batu Jalani Sidang Tipiring Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Foto : Walikota Batu saat meninjau pelaksanaan sidang tipiring secara virtual dengan didampingi Kajari Batu dan Kasatpol PP Batu.

Batu, sekilasmedia.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disidangkan di Gedung Graha Pancasila secara virtual di kompleks Balai Kota Among, Tani Kota Batu. Dimana sebanyak 65 orang antre menunggu giliran sidang, pada Rabu,(14/7).

Dengan fasilitas perangkat komputer lengkap dengan pengeras suara, lewat jaringan internet, komputer tersambung dengan hakim yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto mengatakan 65 orang yang menjalani sidang online pelanggaran prokes di Kota Batu saat ini, dikenakan sanksi yang variatif.

“Sanksi tegas kami berikan, namun besaran sanksi tergantung dari putusan hakim PN Malang,” terang Kajari Batu.

Ditambahkan Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan, pihaknya akan mendukung program pemerintah dalam menegakkan prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ Pimpin Sidang Pankar Jabatan Perwira Pertama

“Instruksi mendagri sudah jelas. Begitu pula peraturan wali kota, dan peraturan jaksa agung, mulai saat ini dan seterusnya, operasi yustisi akan terus digelar dan proses sidangnya akan digelar secara online. Ini supaya menimbulkan efek jera,” jelas Kapolres Batu.

Sementara itu, Walikota Batu Dewanti Rumpoko juga menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes akan meningkatkan kepatuhan warga. Sehingga penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Batu dapat ditekan.

“Selama PPKM Darurat ini masyarakat tolong menahan diri dulu lah. Tinggal di rumah saja dan tetap menerapkan prokes jika memang harus keluar rumah. Kami tidak ingin PPKM Darurat diperpanjang, karena otomatis ekonomi masyarakat juga terganggu,” kata Dewanti.

Sementara ditempat terpisah menurut Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu Arief Rachman Ardyasana mengatakan, sejak dimulainya PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga Rabu 14 Juli 2021 tercatat setidak ratusan pelanggar PPKM darurat di Kota Batu, dominasi pelanggaran justru dari perorangan.

BACA JUGA :  Pantau Ketersediaan Jagung, BKP Kementan Harapkan Harga Jagung Stabil

“Pelanggar yang merupakan pelaku usaha, hanya sejumlah 178. Sementara pelanggar perorangan mencapai 328 pelanggaran,” ucap Arief Rachman.

Pembubaran pesta ulang tahun di Vila Safira, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, lanjut Arief, merupakan contoh pelanggaran perorangan.

“Setidaknya 24 orang warga asal Madiun, Malang, dan Surabaya menjadi tersangka lantaran terang-terangan tetap menggelar pesta di tengah PPKM darurat,” ucapnya.

“Kalau pesta pernikahan kami meminta supaya segera diselesaikan, karena jumlahnya melampaui jumlah dari kapasitas ruangan. Lalu tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari satgas,” imbuhnya.

Arief mengatakan instruksi itu sesuai dengan aturan Mendagri tentang PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 dan surat edaran Wali Kota Batu No.440/01/SE/422.104/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat. (BAS)