Daerah

Puluhan Preman Diringkus Polisi Bali

×

Puluhan Preman Diringkus Polisi Bali

Sebarkan artikel ini
Sejumlah preman yang meresahkan masyarakat Bali di pamerkan depan publik

Denpasar, sekilasmedia.com – Satuan Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, membekuk 21 pelaku premanisme yang selama ini meresahkan. Dari beberapa pelaku diantaranya ada seorang warga asing (WNA) asal Rusia, berinisial EB (55) mengaku anggota Interpol dan dua anggota ormas Laskar Bali (LB) berinisial AMW (49) dan IDG (36).

Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani R Puro menjelaskan, Polda Bali dan jajaran telah melaksanakan Operasi Pembarantasan Premanisme. Alhasil mengungkap 2 kasus dengan 6 tersangka. Sementara Polresta Denpasar, 5 kasus 6 tersangka, Polres Buleleng 3 kasus dengan 3  tersangka, Polres Bangli 1 kasus 1 tersangka, Polres Tabanan, 3 kasus 4 tersangka, dan Polres Jembrana 1 kasus dengan 1 tersangka.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Hadiri Raker Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto 2024

“Untik dua anggota ormas LB yang diamanakan itu, karena kerap melakukan pemerasan atau pemalakan kepada para pedagang di Pasar Satria, Denpasar,” jelas Kombes Djuhandhani, Rabu (7/7/2021).

Terungkapnya kasus pemalakan  beber Djuhandani karena adanya laporan masyarakat, mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat, melakukan pengintaian di Jalan Veteran, areal Pasar Satria pada 2 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wita.

“Saat bersamaan pelaku IDG terlihat mendatangi pedagang lalu mengambil uang pungutan, kemudian tim melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta,” ucapnya.

BACA JUGA :  Antisipasi 3C, Kapolresta Mojokerto lakukan Patroli bersepeda Sambil Sapa Masyarakat

Berdasarkan hasil interograsi yang dilakukan terhadap IDG, bahwa uang pungutan akan diserahkan kepada AMW selaku koordinator ormas LB. Adanya informasi tersebut, anggota langsung mendatangi rumah tersangka AMW di Jalan Surapati, Denpasar, selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku AMW dan IDG ini, memang sering melakukan pungutan liar kepada para pedagang-pedagang di Pasar Satria, Denpasar,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.