Daerah

Polres Mojokerto Meringkus Spesialis Curanmor Jaringan Antar Kota

×

Polres Mojokerto Meringkus Spesialis Curanmor Jaringan Antar Kota

Sebarkan artikel ini
Foto Tersangka Curanmor antar kota yang berhasil Diringkus Polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan. Tersangka diketahui jaringan antar kota dan Kabupaten.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pelaku yang ditangkap Buasil alias Iwan (23), warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tersebut merupakan spesialis curanmor yang beraksi antar Kota.

Diketahui, pelaku tersebut beraksi di area halaman parkir Alfamart, jalan raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada 26 Juli 2021 sekira pukul 07.15 WIB,” ungkap Kapolres dalam releasenya, Jum’at (12/8/2021).

Diketahui, Tersangka menggasak sepeda motor Scoopy warna merah milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Masih kata Dony, setelah mendapatkan laporan, tim Satya Hapabru bentukan Polres Mojokerto langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari pelaku.

“Pelaku berhasil kami indentifikasi dari CCTV di TKP. Teridentifikasi ada satu orang tersangka,” jelasnya.

Kemudian team Satya Hapabru berhasil menemukan keberadaan tersangka di pasar buah, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 sekira pukul 13.35 WIB.

BACA JUGA :  Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, AKBP (PURN) KRHT.Tri Sujoko,SPD. MPSI Gelar Upacara HUT Kemerdekaan ke 78 di Tingkat RT

“Kita mengamankan Iwan di wilayah Mojosari yang mana pelaku ini merupakan resedivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.

Hasil dari interogasi terhadap Iwan, ia beraksi bersama temannya yang juga warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, yaitu, Rohman (23). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

Pelaku Iwan yang tertangkap sebagai pengambil sepeda. Sedangkan Rohman sebagai pematau situasi dan mencari sasaran kendaraan bermotor.

“Iwan mengambil sepeda dengan cara merusak lobang kunci motor,” ujar Donny.

Selanjutnya pelaku menjual sepeda motor kepada seorang pria bernama Sundari yang juga warga Pasuruan.

Akan tetapi, saat hendak dilakukan penangkapan di daerah Pasuruan, Rohman dan Sundari telah mencium pergerakan petugas kepolisian. Keduanya berhasil melarikan dirinya.

“Pelaku R dan S saat ini berstatus DPO,” ucap Dony.

Polisi hanya menemukan barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor di kediaman Sundari, salah satunya sepeda motor Scoopy warna merah milik korban di curanmor di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Selain 5 unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan 1 sok atau gagang kunci, 4 kunci leter T, 5 kunci sepeda motor berbagai merk, 1 buah magnet pembuka tutup kunci, 1 sweter jumper warna abu-abu kombinasi merah dan biru, 1 celana pendek jeans, 1 buah helm merk INK, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah dosbook handphoe, 1 buah Handpone merk Oppo, 10 plat nomor, dan satu buah flasdisk.

BACA JUGA :  Pawai Budaya Kabupaten Jombang - Bangkitkan Pengetahuan Keberagaman Budaya Indonesia

Dony menambahkan, hingga sampai saat ini tim Satya Haprabu dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut.

“Diindikasikan sudah 10 unit kendaraan bermotor yang diambil tersangka dan jaringannya. Namun tim akan melakukan pengembangan kasus pencurian antar kota ini, yaitu, antar Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Surabay, dan mungkin juga wilayah lainnya,” tambahnya.

Sementara, pelaku Iwan mengaku telah beraksi 7 kali dan mendapatkan hasil dari penjualan speda curiaanya ke Sundari sebesar Rp. 3 juta.

Kepada Polisi, Iwan mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

“Saya sudah melakukan 7 kali, dapat Rp. 3 juta dari penjualannya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” katanya.

Guna membantu masyarakat, korban Aura Ardita pemilik Scoopy warna merah juga didatangkan. Sepada miliknya akan dikembalikan kepadanya dengan stus pinjam pakai sampai persidangan selesai.

Akibat perbuatan tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum maximal 9 tahun penjara.(wo)