Daerah

Polres Purbalingga Tangkap Pembobol Toko Vape, Puluhan Barang Bukti Diamankan

×

Polres Purbalingga Tangkap Pembobol Toko Vape, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Purbalingga, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko vape wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut puluhan barang buktinya hasil kejahatannya.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (31/8/2021) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu EP (29) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

Tersangka membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Korban memiliki toko vape di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan, tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

BACA JUGA :  Progres Flyover Aloha Capai 86 Persen, Nataru Siap Uji Coba Sidoarjo Sekilasmedia.com Balok girder yang digunakan untuk Flyover Aloha, Sidoarjo, Jawa Timur sudah selesai terpasang seluruhnya sehingga bisa dilakukan uji coba pada pelaksanaan Natal dan Tahun baru 2024 Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2023) mengatakan saat ini pemasangan balok girder yang menjadi unsur utama pembangunan jembatan sudah selesai dilakukan. Rencananya akan dilakukan uji coba pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024. Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut mengatakan, saat ini progres pembangunan jembatan yang dilakukan adalah pemasangan beton cor sisi sebelah utara. "Dengan demikian, tahapan utama sudah selesai dilakukan," ujarnya. Secara umum, lanjut dia, progres pembangunan sudah mencapai 86 persen, atau mengalami surplus pengerjaan sebesar 5,2 persen dari rencana awal sebesar 80,7 persen. "Kalau melihat progres pembangunan seperti ini, kami optimistis bisa selesai sebelum waktu kontrak yang diberikan," ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Dwi Eko Saptono mengatakan, uji coba flyover pada Natal dan Tahun Baru 2024 nanti, akan menjadi langkah penting dalam memastikan keamanan dan kinerja flyover sebelum dibuka untuk penggunaan umum. "Kami berharap dengan uji coba ini, kami dapat mengidentifikasi dan mengatasi setiap potensi masalah yang mungkin muncul, sehingga proyek ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat," pungkasnya. (sud)

Dijelaskan bahwa tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian. Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin (3/8/2021) dini hari sekira jam 01.30 WIB.

“Akibat pencurian korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta. Karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik yang ada di dalam toko hilang dibawa kabur tersangka,” jelasnya.

Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga. Tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti peralatan yang terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.

BACA JUGA :  Polrestabes surabaya luncurkan mobil masker keiling

“Selain itu, diamankan juga uang sebesar Rp. 350 ribu hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD,” jelasnya.

Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat bekerja di sana.

Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.

Kabag Operasi menambahkan atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.

(Humas Polres Purbalingga/Spyd)