
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Seniman dangdut yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan artis musik Melayu dangdut Indonesia ( DPC-PAMMI ) Kabupaten Mojokerto menggelar audensi bersama Pemerintah Daerah, Selasa (24/8/2021). Kepada Wakil Bupati, puluhan Seniman Dangdut curhat dan Mengadu nasib selama 2 tahun tak bisa manggung.
Dalam kesempatan ini puluhan artis dan musisi yang tergabung dalam PAMMI langsung diterima oleh Wakil Bupati Mojokerto Mochamad Albarra yang akrab disapa Gus Barra didampingi Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, serta Kepala Bakesbangpol yang diwakili oleh Drs. Roul Amrulloh, Kabid Kewaspadaan dan Kajian Strategis.
Ketua DPC PAMMI Kabupaten Mojokerto N. Wibowo mengatakan, kehadirannya kali ini adalah ingin menyampaikan keluhan seniman dangdut Mojokerto, sejak Maret 2020 hingga saat ini tidak bisa manggung akibat dampak dari Covid-19 dan Juga terkait PPKM yang terus dilakukan perpanjangan.
” Seniman mohon solusi dari Pemerintah, jangan hanya ada kebijakan namun tidak ada solusi yang terbaik bagi Seniman, Seniman butuh makan dan juga butuh menghidupi keluarganya” ungkap Wibowo.
Tak hanya itu, Wibowo juga berharap ada perhatian dan kepedulian pemerintah Daerah kepada seniman dangdut, seperti Bansos atau Bantuan Sosial Tunai agar segera direalisasikan bagi seniman dangdut, hingga kini ditahun 2021 Seniman yang tergabung dalam PAMMI belum tersentuh bantuan sama sekali” tambahnya.
Sementara Gus Barra menyampaikan, bahwa Soal aturan PPKM Pemerintah Daerah berpedoman pada Instruksi menteri dalam Negeri, disitu dijelaskan beberapa level dalam pembatasan kegiatan masyarakat, apabila Instruksi ini dilanggar tidak hanya masyarakat yang mendapat sanksi, namun Pemerintah Daerah juga mendapatkan sanksi,” Cetusnya.
” Apa yang dirasakan seniman kami juga memahami mari kita Berdo’a saja semoga Pandemi segera berakhir,” harap Gus Barra.
Soal bantuan Gus Barra berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Disparpora dan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
Ditempat yang sama Kadisparpora Amat Susilo menjelaskan, untuk Daerah yang berstatus level 3 maupun 4 aturannya sama tetap seperti level 4, tidak hanya seniman saja yang terdampak, namun tempat pariwisata juga harus ditutup.
Ditambahkan Susilo, apabila sudah level 2 kegiatan hiburan baru boleh dilaksanakan, kita Berdo’a saja semoga Kabupaten Mojokerto segera turun level menjadi Level 2,” ujar Susilo.
,” Apabila sudah menjadi level 2, kami akan berkoordinasi dengan jajaran samping bila hiburan sudah diperbolehkan, namun tetap ada pembatasan dan juga prokes harus tetap dijalankan,” pungkasnya.(wo)





