
Denpasar, Sekilasmedia.com
Sangat ironis kasus yang dialami Hartono seorang warga dari Lingkungan Teges, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Menjadi korban penarikan aset modus perilaku pelelangan membabi buta oleh BPR Sedana dan PT Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI) Kota Denpasar.
Hartono, yang merasa tidak pernah menganggunkan asetnya ke BPR Sedana jelas sangat dirugikan. Dikarenakan aset tanah berikut bangunan rumah telah dibelinya dengan cara yang syah dari Ni Wayan Wirayati pada 2007 lalu. Bahkan selama itu haknya itu tidak pernah bermasalah.
“Sejak empat belas tahun baru kok baru ini dimasalahkan. Padahal waktu saya beli itu sudah melalui notaris untuk dibalik namakan,” terang Hartono di Denpasar, Rabu (11/8/2021).
Selain ajaib kasus aneh itupun membuat Hartono sok dan tak berdaya karena terancam kehilangan aset, setelah tanah dan bangunan rumah miliknya di Lingkungan Padang Lestari No B/10 dijadikan objek lelang oleh BPR Sedana dan BLBI.
“Saya sempat terkejut, karena didatangi oleh Presiden Direktur BLBI, dengan menyampaikan kalau tanah dan bangunan rumah saya dilelang,” bebernya.
Hartono mengaku, karena mendapatkan tindakan yang merugikan, ia meminta pada Kuasa Hukum nya I Made Somya Putra, untuk melakukan somasi terhadap pihak BPR Sedana, PT BLBI, serta pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Denpasar.
“Tidak hanya somasi, bersama pengacara saya, juga telah meminta pemblokiran aset kepada ATR-BPN Kota Denpasar,” tandas Hartono.
Selaku Kuasa Hukum korban, Made Somya menegaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengaduaan dan meminta perlindungan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 dan Nusa Tenggara. Sebab dari pihak BPR Sendana dan BLBI sebelumnya, telah melakukan appraisal bersama Ibu Candra dengan seolah olah sebagai kuasa hukumnya.
“Seperti tak menyelesaikan, karena dia beragument sama dengan apa yang disampaikan oleh pihak BPR Sedana jauh hari sebelumnya kepada klien kami,” sindirnya.
Made Somya menilai jika kuasa hukum BPR Sedana tidak profesional untuk menangani kasus itu. Dikarenakan dalam prosesnya tak sekalipun pernah memeriksa dan meminta keterangan pertanggungjawaban I Gede Bambang Swiadnyana selaku pihak yang membuat perjanjian kredit dengan BPR Sedana.
“Jadi kami mohon pimpinan Kantor OJK bertindak cepat dan tanggap, memberikan pertolongan perlindungan hukum kepada klien kami Hartono,” tandasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur BLBI Denpasar I Wayan Laya, saat dikonfirmasinya melaui sambungam seluler, pada Rabu sore membenarkan, bila dilakukan lelang objek lahan dan bangunan rumah milik Hartono. Hanya saja upaya mengorek penjelasan detail ditutup,”Ya betul,” jawab Laya singkat.
Hal sama juga disayangkan, bila berita ini samapai dimuculkan, setelah sangking sulitnya pihak terkait BPR Sedana dimintai konfirmasi untuk memberikan keterangan resminya.(Soni).





