
Gresik, Sekilasmedia.com – Memasuki habisnya masa jabatan Kepala Desa Pacuh yang jatuh pada tanggal 11 September 2021, Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pacuh melaksanakan musyawarah desa (musdes) dengan mengundang semua elemen masyarakat desa.
Musdes Desa Pacuh kali ini terkait pemberhentian kades yang sudah habis masa jabatannya dan pengusulan pejabat Kepala Desa Pacuh, dipimpin oleh Ketua BPD di balai Desa Pacuh pada Sabtu (4/9/2021).
Tampak hadir Camat Balongpanggang, Kapolsek Balongpanggang, Danramil Balongpanggang, Kepala Desa Pacuh, perangkat desa Pacuh, Ketua BPD, LPMD, tokoh agama, karang taruna, RT dan RW, Kepala Sekolah dan TP PKK Desa Pacuh.
Terkait musdes ini, Camat Balongpanggang M. Yusuf Ansori mengatakan hasil musdes Desa Pacuh hari ini menjadi dasar kami menentukan pejabat kepala desa nantinya. Dan usulan pemberhentian kepala Desa Pacuh karena masa jabatan Kades Pacuh berakhir dan usulan pengangkatan Pj Kades Pacuh, alhamdulillah sudah berjalan lancar dan demokratis.
” Pelaksanaan musdes ini sudah transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun tidak ada kata mufakat tetapi hasil voting disepakati bahwa usulan Pj kepala Desa Pacuh adalah Riduan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait jalannya musdes yang alot dan berakhir voting, kembali Camat Balongpanggang menerangkan karena masyarakat Desa Pacuh mempunyai dua orang dari ASN yang terbaik untuk diusulkan menjadi Pj kades, yakni dari putra desa dan di luar putra desa.
Namun dari hasil voting masyarakat yang mewakili baik dari BPD, perangkat desa, LPMD, RT dan RW maupun Takmir masyarakat sepakat voting memilih Bapak Riduan sebagai Pj Kades.
Dan jelaskan juga oleh M. Yusuf Ansori, ” bagi yang terpilih Pj Kades nantinya memiliki tugas mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
Jadi tanggungjawab pertama, dia harus berhasil melaksanakan pilkades di Desa Pacuh. Dan kedua, tetap kegiatan rutinitas sebagai kepala desa yang sama dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.”
Dari rapat ini, ada dua calon, pertama Bu Nur dan kedua Pak Riduan. Dan dari hasil musdes dengan pungutan suara terbanyak itu, Pak Riduan yang dikehendaki oleh masyarakat Desa Pacuh.
Atas hasil voting di musdes ini, Camat Balongpanggang berharap apapun hasil musdes siang ini, kita harus mendukungnya. Tadi sudah kita jelaskan bahwa rapat musyarawah desa ini adalah keputusan tertinggi. Walaupun tidak ada mufakat, siapa pun yang menjadi Pj harus di dukung oleh semua masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, saya yakin tidak akan berjalan baik dan lancar.
Diakhir wawancarannya dengan awakmedia, M. Yusuf Ansori menegaskan untuk landasan hukum pelaksanaan musdes ini, merujuk pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 juncto PP No. 47 tahun 2014, Perda Kabupaten Gresik No. 12 tahun 2015 dan perubahan Perda Kabupaten Gresik No. 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Sementara, Ketua BPD Mustofa dalam pelaksanaan musdes kali ini mengungkapkan bahwa hasil musdes melalui pemilihan suara terbanyak yakni voting, ternyata masyarakat memilih calon pj kepala desa dari luar desa, bukan dari dalam desa.
Dan atas hasil voting ini, kami harapkan ,” agar masyarakat menerima apapun hasilnya.”
Dalam musyawarah desa, Kepala Desa Pacuh yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 11 September 2021 ini, Nur Aini dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Pacuh selama memimpin Desa Pacuh.
” Saya memohon maaf atas sebagai kepala desa selama ini apabila ada kata atau perbuatan yang kurang berkenan kepada masyarakat Desa Pacuh,” ucapnya.
Dan terima kasih atas dukungan semua elemen masyarakat Desa selama memimpin sebagai kades di Desa Pacuh sehingga pembangunan di desa berjalan lancar meski diakui masih ada kekurangannya, imbuh Nur Aini. (rud)





