Hukum

Dalam Waktu Dekat Oknum Anggota Dewan Pengedar Buku Bodong Segera Diproses, Ini Janji BK

×

Dalam Waktu Dekat Oknum Anggota Dewan Pengedar Buku Bodong Segera Diproses, Ini Janji BK

Sebarkan artikel ini
Ketua Barracuda Mojokerto Hadi Purwanto saat melakukan hearing bersama DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Ketua Barracuda Mojokerto juga walimurid salah satu SDN Diwilayah Dlanggu Hadi Purwanto ST, sedikit merasa lega pasalnya sudah hampir 3,5 bulan pengaduan soal oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang melakukan peredaran buku penunjang dan diduga bodong, baru saat ini Kamis (30/9/2021) pihaknya direspon oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Melalui Badan Kehormatan (BK), Hadi Purwanto mendesak agar AY segera diproses dengan pelanggaran Kode Etik Dewan.

Kehadiran Hadi Purwanto bersama Ketua MPPK2N Khusnun Ali langsung disambut oleh Ketua Badan Kehormatan Edy Susanto, dan juga Hj. Ayni Zuroh S.E, M.M Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Subandi S.H Wakil Ketua DPRD, H. Sholeh Wakil Ketua DPRD dan Jumiati anggota BK.

Pertemuan singkat yang digelar diruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Sooko ini, Hadi menyampaikan dirinya melaporkan masalah ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sudah 3,5 bulan yang lalu dan mestinya saat ini sudah dilakukan sidang kode etik terhadap oknum Dewan tersebut

BACA JUGA :  Kapolres Mojokerto Tanggapi Perkembangan Kasus Alfan: Satu Tersangka Sudah Ditahan

“Kalau laporan saya ditangapi mungkin saat sudah dilakukan sidang kode etik, tak tau lagi bila bapak -bapak disini melindungi teman seprofesinya sesama Dewan” Sindir Hadi.

Lebih lanjut Hadi yang didampingi ketua Umum LSM MP2KKN Mojokerto tersebut. menambahkan, mumpung saya bisa bertatap muka dengan bapak-bapak yang terhormat ada empat pertanyakan yang saya pada bapak ketua BK dan juga kepada bapak sebagai wakil rakyat ,

Langkah kongret apa sajakah yang telah dilakukan oleh Ketua dan BK DPRD Mojokerto terhadap penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik salah satu DPRD kabupaten Mojokerto yang saya laporkan?

Apakah Ketua dan BK berani bersikap tegas dengan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian secara sah anggota DPRD sebagai terlapor terbukti bersalah ?

Apakah DPRD Kabupaten Mojokerto telah mengesahkan peraturan terbaru tentang Tata beracara BK sesudah Peraturan DPRD kabupaten Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang cara beracara Badan Kehormatan?

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Apa rencana kongret Ketua DPRD dan Badan Kehormatan kabupaten Mojokerto untuk selanjutnya terkait perkara ini?

Sementara Subandi mewakili dari DPRD dan juga sebagai anggota BK mengatakan, bahwa tujuan Hearing hari ini adalah, kami dari Dewan ingin tau secara langsung masalahnya, karena surat aduan yang telah dikirim 3. bulan lalu tidak bisa di pahami secara detail pekaranya,” kilah Bandi.

” Dan intinya kami tetap akan melakukan langkah dan menindak lanjuti atas laporan dari wali murid, yang menjadi persoalan didunia pendidikan Kabupaten Mojokerto.

“Kalau memang bersalah maka sikap kami, lebik baik kehilangan salah satu anggota daripada 50 anggota lain ikut terkena imbas salah satu anggota ” jelas Wakil Ketua Dewan dari Partai Golkar tersebut.

Subandi berjanji untuk mengatasi persoalan ini pihaknya segera menindaklanjuti, apabila anggotanya terbukti bersalah maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pungkas Bandi.(wo)