Daerah

Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA : Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

×

Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA : Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Sekilasmedia.com-Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Taat Aturan, Pemkab Gresik Tegaskan Akan Patuhi Rekomendasi Kemendagri

 

Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi

“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding.” Tegas Onky

 

Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kejari Jember Mulai Periksa Anggota Dewan dan Panlok Kasus Dugaan Korupsi Makanan Berat DPRD Jember 5,6 Milyar

 

“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi.” tegas Onky.