Kriminal

SATRESNARKOBA Polres Jombang Sukses Ungkap 24 Kasus Dalam Dua Pekan Oprasi Tumpas Narkoba

×

SATRESNARKOBA Polres Jombang Sukses Ungkap 24 Kasus Dalam Dua Pekan Oprasi Tumpas Narkoba

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, sekilasmedia.com – Polres Jombang kembali lakukan Pers Rilis pada Rabu (15/09/2021). Berlokasi di halaman polres Jombang, kegiatan tersebut adalah hasil dari operasi tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan mulai dari tanggal 1 hingga 12 September 2021.

Dari operasi tersebut, 26 tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Jombang kurun waktu 2 pekan dalam giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Dari 26 tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus.

Kapolres AKBP. Agung Setyo Nugroho memberikan banyak apresiasi kepada AKP. Moch Mukid dan para jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Hasil tersebut merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan karena telah jauh melebihi Target Operasi (TO) yang harusnya hanya adalah 5 kasus.

“Ada 26 tersangka, kita TO kan jumlahnya 5 dan terungkap semuanya,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid saat jumpa pers.

Setelah mencapai TO yang telah ditetapkan, dan dengan adanya sisa waktu, AKP. Moch Mukid (KASAT Resnarkoba) kembali melakukan operasi bagi target non TO sebanyak 19 kasus dengan rincian, narkotika 14 kasus 16 tersangka untuk Okerbaya 5 kasus 5 tersangka.

“Dengan adanya tambahan dalam waktu operasi tumpas, 19 kasus non TO, untuk narkotika 14 kasus, okerbaya 5 kasus, dari keseluruhan tersangka untuk pengedar ada sebanyak 22 tersangka dan pemakai 4 tersangka,” lanjut Agung.

Untuk barang bukti yang dapatkan dari para pelaku yakni, sabu 17,07 gram, ganja 29,01 gram, pil dobel L 1.679 butir, pipet kaca 13, korek gas 13, HP 19, alat hisap 13, timbangan 3, roda dua yang digunakan pengedar 1 unit, dan uang sebanyak Rp 610.000.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun hingga maksimal seumur hidup dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fan)