
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Lembaga Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menahan tersangka tindak pidana korupsi dana PNPM dan dibawa ke Lapas kelas II B Mojokerto, tersangka saat itu menjabat sebagai kasir dan memakai dana PNPM untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 464.985.400
Tersangka adalah Maretik Dwi Lestari (31) asal Jatirejo, selain sebagai kasir dia juga seorang guru honorer disalah satu sekolah swasta tingkat dasar.
Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka adalah seorang kasir tahun 2018 sampai 2019 dikantor Program Nasional Mandiri Pedesaan (PNPM) mandiri pedesaan Diwilayah Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
” Saat menjabat kasir MDL diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir, Ia tidak menyetorkan uang yang diterima dari konsumen atau peminjam.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” terang Kajari dalam releasenya, Kamis 2 Desember 202, bertempat di kantor Kajari kabupaten Mojokerto.
Akibat perbuatan tersangka
Dan sesuai hasil audit Inspektorat,mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 464.985.400.
Tersangka disangkakan pasal 1 dan 2 UU tindak pidana korupsi ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara.(wo)





