
Blitar, Sekilasmedia.com
Pansus DPRD Kabupaten Blitar pembahas permasalahan PT Greenfield di Kecamatan Wlingi sudah mulai bekerja sejak ditetapkan pada 14 November 2021 lalu.
Wakil Ketua Pansus PT Greenfield DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan, saat ini sedang mencari masukan data, termasuk keberadaan PT Greenfield yang berlokasi di Malang.
“Beberapa hari terakhir ini telah melakukan rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas PUPR, DPM PTSP, bagian hukum, serta DLH. Dalam raker, pihaknya mencari referensi apa saja kewenangan daerah terkait PT Greenfield. Misalnya, soal pemberian izin yang bisa diberikan, kemudian izin yang sudah dikeluarkan, dan izin yang belum diajukan. Bahkan pansus juga sudah berkunjung ke DLH Provinsi Jatim untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewenangan provinsi. Dalam waktu dekat, pansus juga akan mengundang PT Greenfield, ” Ucap Candra Purnama. Selasa (7/12/2021)
Candra menegaskan, hasil pembahasan pansus akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Namun pansus tidak gegabah, artinya rekomendasi yang akan diberikan nanti bisa dijalankan dan sesuai fungsi dewan sebagai lembaga pengawasan, dan tidak melampauai kewenangan. ddg





