Daerah

Pemberhentian Dirtek Tidak Perlu Menunggu Surat Dari Kajari Madiun

×

Pemberhentian Dirtek Tidak Perlu Menunggu Surat Dari Kajari Madiun

Sebarkan artikel ini

 

Magetan, sekilasmedia.com – Ditahanya Dirtek PDAM Lawu Tirta Magetan Sandi Kurnaryanto dengan dugaan terlibat pemotongan upah Tenaga Harian Lepas (THL) saat menjabat Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun periode 2015 hingga 2021, Seharusnya segera dinonaktifkan.

 

Wakil ketua DPRD kabupaten magetan dr. Pangajoman saat dikonfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp, Kamis (09/12/2021) menyampaikan bahwa, Pemberhentian Dirtek tidak perlu menunggu surat dari kajari Madiun,

 

Perda No 02/2021, disebutkan untuk jajaran direksi sejak ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka maka dikenakan ‘Pemberhentian sementara’. Dengan dikenakan pemberhentian sementara maka direksi yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan sebagai direksi.

 

“Pemberhentian Dirtek tidak perlu menunggu surat dari kajari Madiun, ayat 7, sejak ditahan dan dinyatakan tersangka maka penghentian sementara tidak perlu menunggu surat resmi, “jelas Pangajoman

BACA JUGA :  Polda Bali Diterjunkan 5000 Personil Amankan WWF di Nusa Dua

 

Seperti kita ketahui dari pemberitaan Dirtek ini sudah sering ijin karena proses pemeriksaan, seningga kinerjanya tidak maksimal dan fokus.

 

Berkaitan dengan rekruitmen Dirtek oleh pansel, dr Pangajoman mengatakan, bahwa kinerja pansel tidak maksimal, bukan kecolongan tetapi tidak maksimal.

 

“Ya, ini menunjukkan bahwa kinerja pansel tidak maksimal, bukan kecolongan tetepi tidak maksimal, “tegas Pangajoman

 

Pangajoman menambahkan, bahwa dalam perda sudah jelas salah satu persyaratan direksi adalah memiliki integritas, kapabelitas, dan jujur.

Untuk menguji ini, pansel diberikan otoritas untuk melakukan klarifikasi “pasif dan aktif”.

 

“Kalau hanya menunggu laporan masyarakat itu namanya cuma melakukan klarifikasi pasif. Kalau mau maksimal ya harus melakukan klarifikasi aktif, ini kan posisi direksi, klarifikasi aktif kan bisa dilakukan dengan menanyakan langsung dari tempat kerja sebelumnya, Alamat kandidat juga jelas bisa juga menanyakan keseharian dari pak RT, tes psikologi, tes narkoba, dan surat keterangan berkelakuan baik, atau upaya lain, “ungkapnya

BACA JUGA :  Kabag Kesra Jember Ingatkan Tidak Ada Pungli Honor Guru Ngaji. Jika Ada, Laporkan!!

 

Pangajoman berharap dengan kejadian ini perlu cepat dilakukan langkah – langkah, supaya kinerja PDAM untuk masyarakat tidak terganggu dan citra PDAM tetap positif di mata masyarakat, dan di harapkan segera mengisi kekosongan posisi direksi dengan pelaksana harian, agar kinerja pelayanan PDAM Lawu Tirta tidak terganggu, “pungkasnya

 

Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp perihal tersebut mengatakan, bahwa Menurut ketentuan dibebaskan sementara.

 

Disinggung tentang penyampaian pembebas tugasan sementara secara lesan atau di tuangkan dalam surat, sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban.(Ryn)