
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pengedar Narkoba jenis sabu,ganja dan pil dobel L (Pil koplo) jaringan Lapas kembali berhasil diungkap dan pelakunya di ringkus Satres Narkoba Polresta Mojokerto.
untuk diketahui bahwa barang haram jenis ganja yang siap edar seberat 16,1 , juga berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polresta Mojokerto.
Seperti disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan , S.I.K,.S.H,.M.H. ,dalam rilisnya pada Rabu 02 Februari 2022, peredaran barang haram jenis ganja berhasil mengamankan pelaku di Wilayah Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada 18 januari 2022 dengan tersangka berinisial DAP dan AP.
” Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja. Hal tersebut menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih tinggi dan ada di wilayah hukum Mojokerto Kota,”terang Rofiq.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang tergiur dengan pendapatan yang dinilai cukup besar dengan menjual ganja.
Rofiq mengharapkan, semua elemen masyarakat untuk ikut bertanggung jawab memutus rantai peredaran Narkotika, karena tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat maka upaya penegakan hukum khususnya di wilayah Polresta Mojokerto tidak akan berhasil dengan baik.
Atas perbuatannya kedua tersangka ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Wo)






