Hukum

Ayah Biadap, Perkosa Anak Kandung Secara Paksa

×

Ayah Biadap, Perkosa Anak Kandung Secara Paksa

Sebarkan artikel ini
AKP Gede Sumarjaya jumpa pers persetubuhan anak di loby Polees Buleleng.

Buleleng,Sekilasmedia.com –
Kasus persetubuhan anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Korbannya adalah DK yang masih berusia 15 tahun dicabuli secara paksa oleh ayah kandungnya berinisial DPD (45).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, aksi bejat ayah itu terjadi pada Sabtu malam (26)3) sekitar pukul 00.30 Wita, disalah satu rumah di kawasan Kecamatan Sawan, Buleleng.

BACA JUGA :  Terlibat Togel Online, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi

Berawal ketika korban sedang tidur dikamarnya lalu didatangi oleh ayah kandungnya yang kemudian mengajaknya untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh korban.

Karena permintaannya ditolak DPD pun geram dan langsung memegang kedua tangan korban lalu membuka pakaiannya hingga telanjang bulat, selanjutnya mensetubuhi putrinya sebanyak satu kali.

“Korban yang takut dan kalah tenaga dari sang ayah, hanya bisa menangis dan pasrah,” kata Sumarjaya, Rabu (30/3).

Kemudian korban kepada ibunya, Ida Ayu Kade Ambarawati menceritakan semua perbuatan ayahnya. Selanjutnya bersama sama melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng dengan pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.

BACA JUGA :  Samapta Polresta Mojokerto Amankan Sepasang Kekasih Jual Miras Ilegal

Sumarjaya menyebut untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Yang mana akan dilakukan permintaan keterangan dari korban dan pelapor. Untuk tindakan kepolisian yang dilakukan dengan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng.

“Karena kasusnya baru dilaporkan kemarin siang Selasa 29 Maret 2022, perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian,” tandasnya. SN.