
Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rangka membumikan peraturan daerah Kabupaten Gresik ke masyarakat di Kecamatan Dukun, DPRD Kabupaten Gresik adakan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan bagi masyarakat dalam kegiatan FGD bertempat di Kantor Kecamatan Dukun pada Kamis ( 24/3/2022).
Acara FGD yang diinisiasi oleh Camat Dukun dihadiri Anggota DPRD Gresik seperti Noto Utomo dari Fraksi PDIP, Lutfi Dhawam dari Fraksi Partai Gerindra dan Mahmud dari Fraksi Partai Nasdem.
Dalam kesempatan ini, Lutfi Dhawam mengatakan bahwa pada acara sosialisasi ini kami menyampaikan terkait peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
” Untuk masalah perda ketentraman dan ketertiban masyarakat sudah jelas. Contoh yang sudah kami sampaikan tadi termasuk untuk warung-warung yang ilegal di Wonokerto sudah jelas bagi Pemerintah Kabupaten Gresik tidak Berijin,” terangnya.
Senada, Noto Utomo dari Fraksi PDIP DPRD Gresik mengatakan ijin usaha yang berkaitan langsung dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tersebut. Sekaligus tindakan apa yang akan diambil bila para pelaku usaha melanggar aturan yang ada oleh Satpol PP.
” Sehingga ke depan, sebagai kota Santri marwah Kabupaten Gresik tetap terjaga. Dan semua pelaku usaha khususnya wisata maupun kuliner seperti warkop dan wisata lainnya tetap pada koridor yang ada,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, para peserta FGD selain menanyakan usaha yang terkait perda tersebut, juga berbagai hal lainnya seperti pengurusan PTSL, ijin usaha UMKM sampai masalah kesehatan. Kegiatan ini berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. (rud)






