Hukum

Satreskrim Tulungagung Tangkap Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

×

Satreskrim Tulungagung Tangkap Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Tulungagung sekilas media.com – Sunguh malang , gadis 15 tahun asal Kab. Tulungagung yang seharus dilindungi, malah menjadi korban pencabulan oleh tersangka SH (35), merupakan dari calon ayah tirinya sendiri (kekasih sang ibu).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menyampaikan, korban sudah beberapa kali terpaksa menuruti nafsu bejat sang calon ayah tiri terhitung sejak bulan Mei 2020 hingga bulan Februari 2022 (2 tahun).

“Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya tersebut, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil,” terang Iptu Nenny, Kamis (24/03/2022).

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Diringkus Polisi

Perlakuan pelaku terhadap korban, akhirnya sampai ditelinga sang ibu yang saat ini tengah bekerja sebagai TKW di Hongkong. Sang ibu akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung terhadap korban.

“Korban sehari – hari tinggal satu atap bersama bibinya. Itu benar, apa yang dialaminya oleh korban. Sehingga, tanpa menunggu waktu lagi, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” lanjut Iptu Nenny.

Pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Saat interograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berhubungan badan dengan korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA :  SIDANG ISMAYA DIGELAR HINGGA TENGAH MALAM 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ,”pungkas Iptu Nenny Sasongko (mis)