
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Praktik pembuatan surat nikah siri tanpa hak berhasil diungkap Polres Mojokerto kota. Polisi langsung mengamankan tersangka AML (28) asal Modung, Kabupaten Bangkalan, di lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Senin (6/12/2021).
Kasi Humas polres Mojokerto Kota IPDA MK Umam menyampaikan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melayani jasa pembuatan sertifikat nikah siri secara fiktif bagi pasangan yang membutuhkan, tanpa harus melakukan akad nikah sesuai ketentuan agama.
Dalam praktik tersebut pelaku membuat surat keterangan nikah siri, dan tersangka meminta sejumlah imbalan hingga jutaan Rupiah.
Selanjutnya Umam menambahkan, Polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasar informasi dari media sosial (medsos), disitu ada penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa prosesi pernikahan secara agama, dan bisa langsung jadi.
Selanjutnya Polisi melakukan menyamaran sebagai pemesan dan meminta transaksi dilakukan dengan pembayaran sistem
COD (cash on delivery). Ketika itu Pelaku langsung diamankan.
Barang bukti yang diamankan Polisi yaitu 1 lembar Surat pernyataan nikah agama, 1lembar sertifikat nikah secara islam, 2 buah HP, 1 buku catatan dan 2 buku tabungan.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946, menjalankan pekerjaan pengawasan/pencatatan atas nikah tanpa hak. (Wo)





