
Denpasar,Sekilasmedia.com –Puluhan korban investasi bodong PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) berkedok Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin, mengadu ke SPKT Polda Bali.
Kehadiran puluhan orang member tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, I Wayan Mudita, untuk berkoordinasi terkait Dumas-red sebelumnya, No/280/IV/2022//SPKT/Polda Bali, tertanggal 8 April 2022.
Informasi didapat, bila kator PT GSI yang beralamat di Jalan Nangka Selatan, No 66A, Denpasar telah disegel Polresta Denpasar, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (19/4) lalu.
“Ada lima subjek hukum yang dilaporkan, empat diantaranya berupa badan hukum, yaitu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development dan Koperasi konsumen keluarga GSI,” ujar Mudita, Jumat (22/4/2022) di Denpasar.
Selain itu ucap Mudita, ada satu objek hukum orang yang dilaporkan, yakni Rizqi Adam selaku pemilik perusahaan. Di sisi lain terhadap investasi itu, juga telah dinyatakan ilegagal oleh Waspada Investasi OJK.
“Padahal kami pada 31 Maret 2022 lalu telah melayangkan somasi, tapi sampai kini belum ada jawaban, hingga akhirnya per 8 Maret 2022, membuat laporan ke Polda Bali,” ungkapnya.
Dijelaskan setelah pihaknya membuat laporan, ternyata ada juga dua orang korban PT GSI yang melapor ke Polresta Denpasar. Dimana kedua korban itu belakangan melapor, namun direspon cepat oleh Polresta Denpasar, dengan melakukan penyegelan.
“Karena itu, kami berharap Polda Bali memberikan atensi terhadap kasus ini,” harapnya.
Lanjut Mudita menyebut, kepada 20 orang korban yang hadir ke SPKT Polda Bali, merupakan perwakilan dari 86 member yang mendapat pendampingan hukum dengan kerugian ditafsir mencapai Rp 4 miliar. Bahkan kisaran kerugian masing masing member berbeda beda dari Rp 10 juga sampai Rp 100 juta.
“Untuk di Bali sendiri, ada sekitar 3.500 member. Diperkirakan total kerugiannya mencapai Rp 77 miliar,” tandasnya.






