
Badung,sekilasmedia.com-Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna H Laoly, secara langsung datang ke Pulau Dewata untuk menghadiri Simposium Hukum Tata Negara yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di The Westin Resort Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Acara yang berlangsung selama 3 hari dari 17 hingga 19 Mei 2022 ini mengambil tema ‘Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan’.
Mahfud MD selaku ketua dewan pembina menyampaikan, bahwa simposium ini dapat menjadi forum untuk memberi dan menerima berbagai pemikiran.
Tentu tujuan utama agar dapat berkontribusi, memberi sumbangsih dan pemikiran terkait penguatan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum melalui peningkatan layanan ketatanegaraan. Pun juga para ahli hukum tata negara dan administrasi harus berpikir jernih.
“Sering kali ahli hukum terjebak pada pandangan politik yang memihak, kemudian jika terlibat dalam dukung mendukung politik maka akan berbeda,” ujar Mahfud, Rabu (18/5) kemarin.
“Ahli hukum jangan sampai salah dalam proses analisa. Karena dilihat kerap kali muncul sikap politik yang memihak,” tegasnya.
Sedangkan Yasonna juga menyampaikan, lewat momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ini, APHTN-HAN dapat menghasilkan rekomendasi bermanfaat bagi pengembangan organisasi sekaligus bagi negara.
Mengingat keberadaannya sebagai wadah kolaborasi antara pemikir hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang mampu mendorong perkembangan sistem hukum nasional ke arah yang semakin baik. Ada salah satu persoalan hukum, adalah keinginan diaspora untuk mengakomodasi Dwi Kewarganegaraan.
“Kita punya anak-anak Indonesia yang lahir. Kita masih menganut Dwi Kewarganegaraan terbatas sampai umur 21 tahun, ada keinginan ditingkatkan lagi menjadi 30 tahun dan permintaan itu harus kita bahas,” tutur Yassona.
Kerap kali, pemerintah dalam hal ini Kedutaan Besar maupun Konsulat Jendral tidak mengetahui seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Bahkan persoalan lainnya seperti anak-anak TKI di luar negeri yang tidak memiliki dokumen sehingga perlu diverifikasi.
Sementara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, mengatakan, jika dalam kegiatan ini diikuti oleh 204 orang yang terdiri dari pejabat Kemenkumham pusat maupun kantor wilayah Bali, dewan pembina pengurus pusat, daerah dan akademisi APHTN-HAN, di seluruh Indonesia, serta civitas akademik dari Universitas Udayana.
Ketua Umum APHTN-HAN, M. Guntur Hamzah, menyampaikan dalam pengembangan hukum yang secara umum dapat dibedakan atas 2 jenis, pengembangan hukum teoritis dan pengembangan hukum praktis.
Untuk pengembangan hukum teoritis mencakup hukum yang dipersepsikan sebagai aktivitas yang berhubungan dengan “law in the book”, Sementara pengembangan hukum praktis lebih kepada yang menyangkut berlakunya hukum yang berhubungan dengan “law in action. SN.






