Daerah

Delapan Jadi Tersangka Dalam Bentrok Dua Kelompok di Denpasar

×

Delapan Jadi Tersangka Dalam Bentrok Dua Kelompok di Denpasar

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana berikan keterangan terkait kasus bentrok dua duktang

Denpasar,Sekilasmedia.com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) menetapkan delapan orang tersangka dari empat belas yang diamankan dalam bentrok dua kelompok penduduk pendatang (duktang) di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa dini hari (21/6) lalu.

“Ada delapan orang yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka sudah ditahan sel tahanan Polsek,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Kamis (23/6/2022).

Penetapan delapan orang tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kemudian digunakan sebagai bahan dalam gelar perkara.

Namun sayang secara detail Kapolsek belum bersedia merinci nama-nama tersangka dengan dalih masih terus dilakukan pengembangan. Bahkan jumlah tersangka dimungkinkan akan bertambah.

BACA JUGA :   KPU Sumenep, Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih

“Mohon waktu, agar tuntas semua dulu. Nanti kalau sudah, akan kami ungkap ke publik,” ucapnya.

Selain itu, penetapan tersangka juga atas laporan seorang warga bernama Fernando. Yang mana bentrokan terjadi, saat korban sedang melintas dan dicegat lalu dianiaya oleh kelompok pemuda S.

“Mereka sangka korban salah satu dari kelompok (A) yang berselisih paham di Benoa. Singkatnya, korban ini dipukuli dan dirampas tasnya yang berisi handphone,” terangnya.

Kepada polisi korban (Fernando-red) mengaku bukan bagian dari kelompok A atau S. Korban saat itu melintas di Banjar Dukuh Pesirahan untuk menemui temannya yang tinggal di sana. Namun ini masih akan terus dalami.

“Apa kepentingan korban ke sana. Kemarin itu korban mengaku masih pusing waktu diperiksa di kantor sehingga pemeriksaan dihentikan. Rencana hari ini kita periksa lagi apa maksudnya korban ada di sana, makanya kita dalami lagi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Laksanakan Pengamanan Bazar dan Lomba Gerak Jalan HUT ke-74 IGTKI-PGRI

Diketahui sebelumnya, bentrok antar dua kelompok pemuda S dan A pecah di Jalan Pulau Roti, Banjar Dukuh Pesirahan, Kota Denpasar. Kedua kelompok itu saling serang dengan membawa parang dan lemparan batu hingga melukai tiga orang. Yakni Fernando dan Josua. Serta satu orang warga setempat bernama Gede Sentana.

Sementara dari lokasi kejadian, polisi polisi mengamankan empat belas orang yang berasal dari kelompok S dan A, diantaranya, Andre, Melki, Marko, Sael, Eki, Agus garara, Antonius, Kornelis Toda, Timotius Syngoledek, Agustinus Malonga, Nangoban, Lederules, Dominggus Bag, Andreas Nono.

Yang dari 14 orang itu, polisi menetapkan 8 orang kelompok S. Sementara 6 orang dari kelompok A belum terbukti ikut menganiaya korban Fernando. Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam di penjara selama dua tahun delapan bulan. SN.