Daerah

Hari ini, Polres Gresik Periksa 18 orang saksi Terkait Pernikahan Manusia dan Kambing Yang Viral

×

Hari ini, Polres Gresik Periksa 18 orang saksi Terkait Pernikahan Manusia dan Kambing Yang Viral

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Video pernikahan manusia dan kambing yang viral dan sempat menimbulkan polemik di masyarakat kota Santri, menjadi perhatian Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis saat jumpa pers dengan awak media mengatakan dengan adanya kejadian viralnya masalah pernikahan manusia dan kambing itu. Polres Gresik bergerak cepat dan langsung mendatangi TKP serta melakukan pemeriksaan khususnya, bahkan kita menerima 4 pengaduan terkait masalah yang ada di Benjeng tersebut.

Selanjutnya, jelas Kapolres Gresik pada Jumat (10/6/2022) kemarin, ada 3 orang saksi yang diperiksa baik terlapor dan lainnya.

” Dan hari ini kita laksanakan pemeriksaan sejumlah 18 orang, yang sampai sekarang masih berlangsung. Dan kita selalu berkoordinasi dengan MUI, karena ini berkaitan dengan agama. Apalagi MUI juga telah mengeluarkan statemen dan yang utama adalah proses hukum tetap berlangsung,” sambungnya pada Senin (13/6/2022).

BACA JUGA :  Wabup Asahan Ikuti Rangkaian Pembukaan PRSU ke-49

Lebih lanjut, AKBP M. Nur Azis menegaskan dari pengaduan tersebut akan kita tingkatkan dengan laporan Polisi. Sampai sekarang kita tangani secara profesional sesuai dengan SOP dan sesuai hukum yang ada.

Terkait viralnya peristiwa itu, Kapolres Gresik berharap,” Kepada seluruh warga masyarakat Gresik pada khususnya dan masyarakat Jawa Timur serta Indonesia pada umumnya agar tidak panik, jangan under estimate dan selalu kita laksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada.”

Sedang pasal yang disangkakan setelah ada penetapan tersangka nantinya, kembali Kapolres Gresik menyebutkan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Sambut Lebaran 2024, Pj Nurkholis Bersama Forkopimda Kota Probolinggo Cek Pos PAM

Sesuai proses hukum, lanjutnya, Kepolisian yang pertama menangani dengan berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli serta lainnya, setelah lengkap P21 akan diserahkan ke Kejaksaan Gresik.

Diakhir wawancaranya, meyakinkan di hadapan awak media bahwasannya Polres Gresik dalam menangani kasus ini tanpa ada intervensi dari siapa pun dan pihak manapun. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi belum mengarah ke penetapan tersangka.

” Untuk penetapan tersangka, nanti kita menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi. Dan untuk permintaan maaf saat ini tidak menggugurkan proses hukumnya. Pokoknya masalah proses hukumnya serahkan kepada Polres Gresik,” pungkasnya.(rud)