Daerah

Hotel Tomy Soeharto di Gianyar di Sita Negara

×

Hotel Tomy Soeharto di Gianyar di Sita Negara

Sebarkan artikel ini

 

Petugas pasang papan pengumuman aset sitaan di eks Hotel Lorin Bali Resort dan SPA di Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (27/7)

Gianyar,sekilasmedia.com-Hotel The Lorin Bali Resort and Spa milik Tomy Soeharto di Jalan Pantai Saba, Bay Pass Ida Bagus Mantra, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penyitaan aset milik konglomerat keluarga Cendana itu ditandai dengan pemasangan papan pengumuman aset sitaan/penguasaan fisik atas sebidang tanah dan bangunan (PRK-b002874) eks Debitur PT. Tanjung Petanu, eks Bank Pesona Kridayana BBKU oleh Negara/Tim Satgas Gakkum BLBI, di pimpin AKBP Yohanes Ricart.

Sejumlah personel kepolisian, TNI dan Sat Pol PP juga dilibatkan untuk mengamankan jalannya penyitaan. Ada 3 petugas KPK, 30 petugas Kemenkeu, 3 personil Bareskrim Polri, 4 anggota TNI, 23 Brimob, 51 personil Polres Gianyar dan 10 orang anggota Sat Pol PP.

BACA JUGA :  Empat SMP Didatangi Tim Verifikasi Lapang Sekolah Adiwiyata Jatim

Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Yohanes Ricart mengatakan, kegiatan hari ini adalah kegiatan penegasan kembali dan bukan merupakan kegiatan penyitaan, karena aset ini merupakan aset milik Negara. Mengingat lokasi tanah ini juga diakui oleh PT. Tanjung Petanu.

“Intinya perusahaan mempunyai utang yang dibantu oleh Negara sekitar tahun 1998 silam, tapi tidak bisa mengembalikan/membayar sehingga hak ini menjadi hak pemberi bantuan,” katanya.

Sementara, Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro  menjelaskan, bahwa aset di jalan lintas Denpasar-Saba adalah aset properti yang sudah diserahkan ke negara. Karena 24 tahun silam negara sudah mengucurkan uang tetapi belum dalam penguasaan secara penuh.

“Jadi langkah pengambilan ini dilakukan agar aset dapat digunakan sesuai hak pemanfaatan untuk kepentingan negara,” terangnya.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Gereja Jelang Natal

Indro menambahkan. “luas aset yang disita ini mencapai 4 hektare 20 are, dan hari ini kita sudah tegakkan hak negara. Masalah nantinya ada gugatan dipersilahkan kepada pihak pihak yang merasa memiliki,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Denpasar, Untung Sudarwanto. Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Bagus Nagara Baranacita, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kasat Samapta Polres Gianyar AKP I Made Gede Widia Adnyana, Perbekel Saba Ketut Redhana, Kadus Saba Gusti Ngurah Ari Payadnya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan gembok dan plang milik PT. Tanjung Petanu pada tiga titik antara lain di pintu masuk sebelah utara, lokasi tanah aset dan batas tanah aset sebelah selatan oleh petugas dikawal oleh personil keamanan. SN.