Daerah

Kejar Cakupan Standar Pelayanan Kebakaran, Dinas PMKP Gresik Lakukan Kolaborasi Bersama Stakeholder Terkait

×

Kejar Cakupan Standar Pelayanan Kebakaran, Dinas PMKP Gresik Lakukan Kolaborasi Bersama Stakeholder Terkait

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik mengadakan Focus Group Discussin (FGD) dengan tema Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha Dalam Pengamanan Dini Kebakaran di Kabupaten Gresik, yang berlangsung di Hotel Khas Gresik pada Kamis (21/7/2022).

Diketahui Dinas PMK dan Penyelamatan Kabupaten Gresik yang terbentuk pada 18 Januari 2022, dengan struktur organisasi yang baru, sesuai Perbup No. 23 tahun 2022.

Sementara ini DPMK dan Penyelamatan Gresik belum memiliki UPT namun istilahnya pos-pos yakni Pos Selatan di Desa Krikilan Driyorejo, Pos Kota dan Pos Utara di Dukun.

Di antara 38 kabupaten/kota di propinsi Jawa Timur saat ini, yang berdiri OPD PMK baru terdapat 6 Kabupaten/ Kota yaitu Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) dan Penyelamatan Kabupaten Gresik Agustinus Halomoan Sinaga, A.P., M.Si yang akrab disapa Sinaga mengatakan DPMK-P Gresik berdiri sebagai bentuk pelayanan publik dalam hal pemadaman kebakaran dan penyelamatan(rescu).

Disampaikan juga bahwa saat ini standar pelayanan Kebakaran yang dimiliki DPMK-P Gresik masih belum ideal untuk memenuhi layanan respon time 15 menit sesuai Permendagri nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Dasar Kebakaran pasal 4.

” Agar bisa memenuhi standar pelayanan dasar tersebut, maka DPMK-P Gresik kedepan akan membuat Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK),” ujarnya.

Sinaga, melihat dengan masih minimnya (keterbatasan,red) fasilitas, SDM serta anggaran yang dimiliki OPDnya, agar pelayanan publik kepada Masyarakat Gresik dalam penanganan pemadaman kebakaran teratasi, kedepan akan melakukan kolaborasi dengan stakeholder terkait seperti OPD-OPD,elemen masyarakat serta perusahaan atau dunia usaha.

BACA JUGA :  Jumpa Pers, DPRD Gresik Bersama Awak Media Terkait Evaluasi Kinerja Tahun 2024

Disinggung soal anggaran Dinas Damkar tahun 2022, Sinaga mengungkapkan pihaknya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 8,5 miliar. Sementara pagu untuk tahun 2023, berdasarkan hasil Musrenbang naik Rp. 500 juta. jadi Rp. 9 miliar. Nominal, yang menurut Sinaga sangat jauh dari pemenuhan kebutuhan.

Dari banyak kasus yang terjadi di lapangan, Kepala Dinas PMKP meminta kepedulian dan kebersamaan dari pihak perusahaan-perusahaan di Gresik agar menyediakan sumber air /hidrant air dan saling membantu agar dapat menunjang penanganan pemadaman kebakaran oleh PMK di suatu perusahaan.

” Untuk itu, kedepan rencananya DPMKP Gresik akan mengumpulkan 23 perusahaan yang memiliki PMK sendiri dan membuat MOU. Harapannya bila ada peristiwa kebaķaran di suatu tempat bisa dijangkau dan ditangani dengan cepat,” tukasnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nurhamim juga menyampaikan selaku narasumber menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan optimalisasi anggaran untuk Damkar Gresik pada 2023 mendatang.

“Tentu, semuanya bergantung pada kemampuan Pemda. Namun, kita akan memperhatikan hal-hal yang sangat mendesak termasuk pendirian pos Damkar di Kecamatan Menganti.

Nurhamim juga mengungkapkan bahwa dalam Perda 17 tahun 2012 dan Permendagri 114 tahun 2018 ditetapkan pelayanan penanganan bencana kebakaran, waktu tanggap selama 15 menit sejak diterima informasi sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi.

BACA JUGA :  Alumni Stikosa AWS Bagikan 320 Makan Siang Gratis untuk Anak Yatim Piatu di Surabaya dan Sidoarjo

“Ini sangat tidak mungkin jika sarana dan prasarananya sangat minim,” beber politisi Golkar itu.

Suberi Anggota Komisi II DPRD Gresik menambahkan memang anggaran Dinas Pemadam Kebakaran sudah dianggarkan tahun 2021 kemarin, untuk Dinas PMK ternyata belum memadai.

Disamping itu, terkait fasilitas yang terbatas untuk bisa melakukan penanganan bahaya kebakaran secara maksimal, menurutnya butuh perhatian serius dari Pemerintah daerah dan DPRD .

” Diharapkan kedepan fasilitas yang ada di Dinas PMK bisa dimaksimalkan menjadi yang terbaik,” tutur anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Gresik.

Pada acara ini, salah satu peserta FGD dari perwakilan RS Eka Husada Erlinda menanyakan terkait fasilitas pelatihan penanganan PMK dan rescu dari DPMKP Gresik sebagai salah satu syarat kelengkapan akreditasi.

Kadis PMK dan Penyelamatan Gresik menjawab, ” Pihaknya akan membantu kepentingan RS Eka Husada tersebut kedepannya dan pihak rumah sakit di mohon membuat surat kerjasama. Namun seiring dengan itu, Dinas PMKP masih melakukan peningkatan dan pembinaan SDM dan sarpras untuk melakukan pelatihan.”

Begitu juga dengan permintaan Satpol PP Gresik melalui Anang terkait pembinaan dan pelatihan penanggulangan bahaya kebakaran untuk Sat Linmas di desa, sambung Sinaga akan melakukan kerjasama dengan OPD terkait. Dan meminta agar bisa dilibatkan pada kegiatan Satpol PP di kecamatan atau desa.

Pada kegiatan FGD kali ini hadir Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Gresik Agustinus Halomoan Sinaga, A.P., M.Si, Wakil Pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, S.Pi, M.Si dan anggota DPRD Gresik Suberi, S.Pd, M.M. dan undangan.
(rud)