
Denpasar,sekilasmedia.com-Polresta Denpasar mengungkap aksi penyiksaan terhadap bocah bernama Naya yang ditemukan telantar di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Penyiksaan kejam itu dilakukan oleh pacar ibu Naya bernama Yohanes Paulus Manek Putra alias Dedi (38), dengan cara ditampar hingga kaki dilipat sampai patah.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (22/7) menjelaskan, tersangka atas nama Dedi itu menampar pipi kiri dan kanan si anak dengan tangannya. Bahkan usai menampar, tersangka memasukkan bocah empat tahun tersebut ke dalam ember hitam, yang kemudian dilanjutkan dengan penyiksaan di kasur.
“Bocah itu disuruh lari bolak-balik dan push up di dalam kamar. Tersangka juga menggigit payudara bagian kanan korban sampai terluka,” kata Kapolresta Denpasar.
Tak sampai di sana pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kembali memukul si bocah sebanyak dua kali. Lalu menjambak rambutnya, melipat kaki kanan dan kiri ke belakang sambil dipukul sampai paha kanan si bocah patah.
Lantaran Naya terus mengerang nangis kesakitan, akhirnya tersangka mengajak bocah itu ke kios massage di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya dan menelantarkannya di sana. Kemudian tersangka menemui pacarnya (ibu nya) bahwa putrinya sedang dirawat di kios massage dan akan dijemput keesokan harinya.
“Penyiksaan yang dilakukan tersangka ini dibuktikan dengan hasil visum. Dimana visum korban mengalami lebam, rambut lepas, gigitan di payudara kanan, hingga paha kanan mengalami patah,” jelas Kapolresta.
Atas peristiwa itu, polisi telah menetapkan Dedi bersama ibu kandung korban bernama Dwi Novita Murti sebagai tersangka. Dedi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan dalam melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Kemudian Dwi Novita Murti ditetapkan tersangka karena membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak kandungnya dan melakukan penelantaran.
“Keduanya kami sangkakan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelataran, dengan pidana penjara maksimal selama 10 tahun,” tandasnya. SN.






