Mojokerto,Sekilasmedia.com-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jetis. Petugas menangkap seorang pria bernama Candra Irawan alias Kurong (24) saat berada di rumahnya, Desa Banjarsari, Selasa (20/5/25).
Polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 2,40 gram, beserta barang bukti lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti dari lokasi penangkapan. Ia diduga kuat menjadi perantara jual beli sabu,” tegas IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto.
Dari lokasi, polisi menyita empat plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 0,42 gram, 0,40 gram, 0,50 gram, dan 1,08 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak korek api, korek hijau, skrop plastik, handphone Realme, dan sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan tersangka.
Candra mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan inisial R, warga Kecamatan Kemlagi, yang kini berstatus buron (DPO). Petugas masih terus memburu R untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Setelah penangkapan, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Eriek menegaskan, bahwa Polres Mojokerto akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.






