
Gresik, Sekilasmedia.com – Menanggapi laporan salah satu warga Desa Tambakberas terkait permintaan kompensasi atau ganti rugi bagi warga penggarap tambak di lahan tanah negara seluas 2,3 Ha, yang masuk dalam proyek stategis nasional (PSN) untuk pembangunan pengendalian banjir kali lamong yang dikerjakan oleh BBWS Bengawan Solo, DPRD Kabupaten Gresik gelar dengar pendapat atau hearing dengan Kades Tambakberas dan OPD Terkait.
Dalam hearing hari ini, Jumat (5/8/2022), Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin memberi kesempatan Kepala Desa Tambakberas Wahyudi untuk menyampaikan fakta kondisi masalah tersebut di Desa Tambakberas saat ini.
Kades Tambakberas Wahyudi
dalam menjelasannya bahwa terhadap proyek pembangunan pengendalian banjir kali lamong yang digagas BBWS Bengawan Solo di wilayah Desa Tambakberas, selama ini bahkan warga sangat antusias dan mendukung sekali.
” Hal ini, karena dampak pembangunan yang masih berlangsung tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Tambakberas, dimana banjir sudah berkurang 70 persen saat musim hujan datang. Apalagi kalau rampung maka banjir tidak akan melanda desa kami lagi dan ekonomi masyarakat akan meningkat,” ujarnya.
Seperti diketahui, banjir tahunan saat musim hujan yang melanda desa Tambakberas, merendam ratusan hektar tambak dan sawah, serta fasum maupun fasos. Kerugian material dari masyarakat berkisar milyaran rupiah.
Disampaikan juga oleh Wahyudi bahwa lahan TN yang dilaporkan oleh warganya itu luasnya 2,3 Ha meski luas sebenarnya 7 Ha. Dan selama ini lahan tersebut, diakuinya memang dikerjakan oleh warga puluhan tahun untuk tambak, dimana tiap tahun memberi kompensasi ke desa (menambah PAD desa).
Terkait permintaan ganti rugi dari tanah negara atau istilah orang desa tanah tetep omboh, pihak desa tidak bisa mengabulkannya. Karena tanah tetep omboh ini digunakan oleh pemerintah pusat untuk proyek pengendalian banjir kali lamong. Informasi dari BBWS Bengawan Solo rencananya akan dibuat kolam penampungan atau retensi, pemasangan parapet dan tanggul, tandasnya.
Pernyataan Kades Tambakberas tersebut dikuatkan dari perwakilan Bidang Pertanahan Dinas PU Nur Alamsyah bahwa tanah negara tersebut beberapa waktu lalu, oleh Kepala Desa Tambakberas telah diserahkan kepemilikannya ke Pemda.
” Proses penyerahan tanah tersebut melalui musyawarah desa, bahkan kami hadir waktu itu. Untuk luasnya yang diserahkan seluas 7 hektar, saat ini proses pengajuan sertifikasi, tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Gresik juga meminta penjelasan dari Dinas PU terkait rencana proyek pengendalian banjir kali Lamong.
Ubaid Kabid Sumber Daya Air Dinas PU menjelaskan bahwa desain parapet pengendalian kali lamong pengerjaannya dibagi dalam 3 tahap.
” Tahap pertama, normalisasi kali lamong, kedua pembangunan tanggul dan kolam tampung /retensi, dan tahap ketiga, pembangunan waduk di lamongan (hulu),” katanya.
Progres pengerjaan proyek tersebut, saat ini masih tahap 1. Kemudian terkait rencana proyek pembuatan kolam tampung tersebut fungsinya kedepan sesuai data BBWS Bengawan Solo adalah sebagai pengendali banjir kali lamong dan pemanfaatan air bersih bagi warga Desa Tambakberas, paparnya.
Ternyata dari dengar pendapat tersebut banyak tanah negara yang tidak dikelola maupun dikelola masyarakat di Kabupaten Gresik, tapi belum jelas kepemilikannya mendorong Anggota Komisi 1 DPRD Gresik menyikapinya.
Anggota Komisi I Wongso Negoro meminta Dinas terkait segera mendata semua aset tanah negara di Kabupaten Gresik dan bisa dikuasai oleh pemerintah kabupaten Gresik untuk pembangunan.
” Kepada bagian aset BPPKAD agar menindaklanjuti masalah tersebut. Mendata tanah TN di Kabupaten Gresik untuk dikuasai dan menjadi aset pemda,” tuturnya.
Sedangkan anggota Komisi 1 lainnya Hudaifah mengapresiasi pemdes Tambakberas karena tanah TN seluas 7 hektar itu, sudah diserahkan ke pemda. Sekaligus meminta lahan TN sisa 2 hektar tersebut yang berupa rawa untuk diperjelas.
Di akhir acara hearing, menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Zaifudin, catatan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat yaitu pertama, tanah yang dimaksud statusnya tanah TN tersebut sehingga tidak ada proses ganti rugi. Selanjutnya, luas lahan yang dilaporkan 2,3 ha saja tapi fakta di lapangan luasnya 7 ha.
Di samping itu, Zaifudin meminta BPPKAD bagian aset agar seluruh aset TN inventarisir. Seperti tanah TN berapa, TN menuju sertifikat berapa hektar yang terlantar, melakukan pengelolaan aset pada tanah TN.
Khusus kepada Dinas PMD juga sama agar melakukam inventarisir TKD yang diatasnya berdiri sekolahan, puskesmas maupun polindes agar segera diadakan tukar guling, pungkasnya.
Dalam kegiatan hearing tersebut, DPRD Gresik melalui Komisi I dengan mengundang Kepala Desa Tambakberas, Camat Cerme, Bagian aset BPPKAD, DPMD, Satpol PP, Dinas PU dan Pertanahan dan Bagian Hukum Sekda Gresik serta pelapor/ warga Tambakberas ( tidak hadir). (rud)





