Daerah

Rumah Dijadikan Tempat Ngoplos LPG, Mahasiswa Ditangkap 

×

Rumah Dijadikan Tempat Ngoplos LPG, Mahasiswa Ditangkap 

Sebarkan artikel ini

Klungkung,Sekilasmedia.com
Sebuah rumah di Banjar Intaran Buung, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, digerebek anggota Polres Klungkung, karena diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG subsidi, Senin (29/8).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pelaku I Komang Landep Ari Purnama Putra (19) yang berstatus mahasiswa.saat sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke 12 kg.

Kasatreskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wirama, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono. Selasa (30/8) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan bahwa anggota Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit 4 melakukan pengembangan informasi terkait adanya aksi pengoplosan gas di wilayah Desa Pikat.

BACA JUGA :  Minta Restu Dan Dukungan Saat Senam Sehat Drs H. Ratu Dewa Siap Maju Pada Pilkada 2024

“Saat digerebek, sedang ada kegiatan mengoplos gas subsidi ke non subsidi menggunakan alat pipa besi yang dimodif dan es batu. Pengoplosan itu dilakukan oleh Putu DS (33) dan Komang AK (30), atas perintah I Komang Landep,” kata Wirama.

Selain itu diamankan juga 11 alat suntik untuk memindahkan isi gas berupa pipa besi, 40 tabung LPG melon, 23 tabung ukuran 12 kg, 3 kantong plastik dan satu unit mobil minibus DK 1846 IV.

BACA JUGA :  Gowes Bareng Jurnalis, walikota Probolinggo Jumpai Banyak Warga Tak Bermasker

“Kami masih terus mencari praktik oplosan gas seperti ini. Kami minta masyarakat bila menemukan hal serupa jangan takut untuk mengonfirmasikan kepada kami,” tandasnya.

Atas perbuatan pelaku disangkan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2011, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. SN