Gresik,Sekilasmedia.com – Polres Gresik kembali menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis, tersangka melakukan curanmor pada Rabu (7/9/2022) di wilayah Kebomas.
” Pada saat itu, tersangka yang akan melakukan curanmor di suatu tempat dan ternyata diketahui korban yang mau pulang. Seketika korban teriak maling sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar dan petugas Kepolisian yang tak jauh dari TKP, yang kemudian berhasil menangkapnya,” ujarnya pada Senin (12/9/2022), saat press release.
Tersangka curanmor, ungkap Kapolres Gresik merupakan seorang residivis yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat dan baru saja keluar dari penjara 5 bulan yang lalu.
” Adapun barang bukti berupa kendaraan bermotor dan kunci T. Dan kepada tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP, “pungkas AKBP M. Nur Azis. didampingi Kasad Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki. (rud)