
Sidoarjo, Sekilasmedia.com
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang
impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total
Rp11 miliar. Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9).
Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak
lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan
pabean (post border). Pengawasan itu dilakukan pada Januari–September 2022 di wilayah kerja
Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk.
impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk
pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan.
Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam
Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah
melalui Kawasan Pabean (Post Border),” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi
pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan,
keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap
pelaku usaha. “Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan
kegiatan usahanya,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha
selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan
kegiatan usahanya. “Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,”
pungkasnya.(sud)





