Gresik, Sekilasmedia.com – Usaha penjualan tanah kavling memang marak dilakukan saat ini di Kabupaten Gresik. Selama ini, usaha tersebut biasanya dikelola mulai dari perorangan maupun badan hukum.
Namun keberadaan usaha tanah kavlingan terkesan ilegal dari sisi aturan atau payung hukum yang memayunginya. Sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri, sementara ini mengijinkan pengembang usaha perumahan saja bukan untuk usaha penjualan tanah kavlingan.
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik A.M. Reza Pahlevi, A.P. atau karib disapa Reza bahwa Pemerintah tidak mengijinkan untuk tanah kavlingan, sementara itu yang diijinkan hanya terkait perumahan dan kawasan permukiman.
” Untuk usaha perumahan dan kawasan permukiman memang sudah diatur melalui peraturan perundang undangan yang jelas (UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman) sedangkan usaha jual beli atau penjualan tanah kavlingan belum ada aturannya,” ungkapnya, Kamis (6/10).
Lebih lanjut Reza mengatakan bahwasannya terkait tanah kavling tersebut, pemerintah hanya bisa melakukan sosialisasi saja. Di dalam undang-undang terkait perumahan tidak diijinkan, karena itu merugikan pemerintah (tidak bayar ijin ). Disamping itu, biasanya fasum dan fasosnya tidak jelas, utamanya lahan pemakaman.
Harus dicatat bahwa lahan kavling harus sudah mengantongi sertifikat resmi dari BPN, minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu menjadi syarat pembuatan izin pemanfaatan ruang (IPR). Selain itu, seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant. Yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40.
Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos). Selain itu, lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter.
Dengan demikian, sambung Reza kedepan usaha jual beli tanah kavling yang belum berijin ini pasti akan merugikan para pembelinya.
Maka Kepala DPMPTSP menghimbau agar masyarakat sebelum membeli tanag kavling, bertanya terlebih duhulu kelengkapan legalitas perumahan kepada dinas terkait. Hal ini agar pembeli nantinya dikemudian hari tidak terjadi masalah perizinan. (rud)





