Daerah

569 Lembaga Swasta Di Gresik Akan Terima Hibah Daerah  Dalam Waktu Dekat

×

569 Lembaga Swasta Di Gresik Akan Terima Hibah Daerah  Dalam Waktu Dekat

Sebarkan artikel ini

 

Kadispendik Gresik Mahin S.Pd, MM. saat diruang kerjanya.

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah, anggaran berasal dari APBD, selain untuk lembaga pendidikan formal negeri juga swasta, kata Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Gresik Mahin,S.Pd, MM., pada Jumat (18/9/2020) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Kadispendik Gresik menjelaskan untuk lembaga pendidikan dasar negeri BOS daerah masuk pos belanja langsung. Sehingga, BOS dari APBD disalurkan lewat Dispendik ke tiap lembaga pada awal tahun.

Sedangkan lembaga pendidikan dasar swasta, anggaran BOS APBD masuk pos belanja tidak langsung, maka penyalurannya berupa bantuan hibah daerah yang diberikan dalam 2 termin. Semuanya mengacu pada jumlah siswa.

Beda dengan BOS APBD, BOS reguler yang anggarannya berasal dari APBN. ” Penyalurannya dari pusat langsung ke rekening satuan pendidikan, uang diberikan dalam 3 tahap per tahun sesuai jumlah siswanya. BOS APBN yang tersalurkan,saat ini baru tahap kedua, “ujarnya.

Kemudian terkait bantuan hibah, Mahin mengungkapkan pihak Dispendik telah menindaklanjuti ke lembaga-lembaga baik formal maupun non formal. Kemudian hibah jasmas, bansos untuk mahasiswa juga sudah.

Kembali diterangkannya mengenai pengajuan BOS APBD lembaga swasta, ” Tinggal nanti, terkait dengan hibah non formal untuk cut of-nya data lembaga terkait siswa, termin 1 memakai bulan September 2019 (tahun ajaran 2019-2020). Sedangkan pengajuan termin 2, semester ganjil bulan Juli -Desember (tahun ajaran 2020-2021), cut of-nya memakai akhir September 2020. Diasumsikan ada perubahan jumlah siswa, bisa penambahan atau pengurangan.”

BACA JUGA :  Tugas Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli Sudah Rampung, Kini Kembali Dilanjutkan Bupati Ikfina

Diungkapkannya, anggaran APBD untuk bantuan operasional sekolah swasta per tahun sebesar Rp. 64 miliar. Yang diberikan dalam dua termin. Mahin berharap, bantuan operasional sekolah dari hibah daerah tahap 1 dikabupaten Gresik  untuk lembaga swasta bisa segera dicairkan dan tidak ada kendala.

Menambahkan apa yang disampaikan Kepala Dispendik,  Kabid Pendidikan dasar Nur Maslichah,S.Pd, MM mengatakan  berikut lembaga penerima bantuan dana hibah daerah, diantaranya  Madrasah Diniyah ada 57 lembaga, Ponpes 19 lembaga, SD swasta 101 lembaga, SMP swasta 43 lembaga, TPQ,TPA, RA,TK, KB, PAUD, RAM, KOBER dan SLB total ada 349 lembaga.Total lembaga ada 569, dengan  total pagu sebesar Rp. 23, 339 miliar.

Terkait pengajuan dana hibah daerah untuk lembaga pendidikan swasta, Plt Kabid Perbendaharaan Mat Yazid mengatakan bahwa pengajuan hibah daerah untuk lembaga swasta telah diterima dan saat ini dalam verifikasi kelengkapan berkas dengan data. Sedang dikerjakan oleh pak Edy.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Mat Yazid, Kasubbid belanja daerah pada bidang perbendaharaan BPPKAD Gresik Edy Mukiyanto  menuturkan berkas pengajuan dari Dinas Pendidikan sudah kami terima sesuai disposisi Kaban DPPKAD tanggal 10 September yang lalu. Tetap kita siapkan sudah masuk ke kita.

” Pengajuan hibah daerah harus ada kelengkapannya, harus ada SK penetapan Bupati dan NPHD. Kemudian kita panggil dinasnya untuk klarifikasi apa kelengkapan yang disampaikan disini sesuai prosedur. Jika sudah clear semua maka secepatnya bisa dicairkan lewat rekening lembaga bersangkutan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ringankan Beban Nelayan Saat Musim Barat, Bupati Gresik Kembali Gelontorkan Ratusan Paket Sembako

Edy Mukiyanto juga mengakui kalau agak terlambat merampungkan klarifikasi berkas lembaga pemohon dana hibah daerah tersebut. Dikarenakan ada stafnya bagian bendahara pengeluaran PPKD (pejabat pengelola keuangan daerah) bendahara hibah bansos, Aziz  sementara tidak ngantor karena sakit terpapar covid -19.

Digantikan pak Fajar selaku kuasa bendahara sementara menghandle tugas bendahara definitif sehingga butuh penyesuaian.

Di sini,  prinsipnya tidak ada niatan untuk menghambat ini,semua berjalan sudah sesuai prosedur. Jadi pengajuan masuk kita klarifikasi ketentuannya, kalau sudah sesuai kami proses.

” Dan Kami usahakan sampai minggu depan susah clear bisa dicairkan, untuk pengajuan termin 1 ini dengan anggaran Rp. 28,099 miliar dan pagu sementara yang dicairkan  sebesar Rp. 23,339 miliar untuk 569 lembaga,” tandasnya.

Setelah menerima  bantuan hibah daerah, maka tiap-tiap lembaga melapirkan LPJ. Karena penggunaan dana hibah tanggungjawab multak si penerima. Setelah dana kita salurkan ke rekening penerima maka lembaga menggunakan dana sesuai rencana kebutuhan,imbuh dia.

Terkait pelaporan atau LPJ, nanti ketentuannya tanggal 10 Januari 2021 paling lambat laporan dari lembaga ke dinas pendidikan. Bukti-bukti tersimpan di lembaga, hanya laporan asas penggunaan digunakan berapa, sisa berapa, ada surat pernyataan tanggung jawabannya.

” Pasalnya, nanti laporan keuangan setiap lembaga menjadi atensi BPK. Yang menjadi obyek pemeriksaan adalah lembaga penerima, kita siapkan data lembaga siapa saja menerima. BPK akan turun melakukan uji petik,”pungkas Edy Mukiyanto.(rud)