Daerah

Anggota DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati Gelar Publik Hearing Ranperda Ketahanan Pangan dan Gizi

×

Anggota DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati Gelar Publik Hearing Ranperda Ketahanan Pangan dan Gizi

Sebarkan artikel ini

Gresik,Sekilasmedia.com– Sebagai salah satu fungsi legislasi dari anggota DPRD Gresik, yakni sosialisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Gresik sebelum di gedok oleh Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Pada hari ini, Hj. Lilik Hidayati anggota Komisi II DPRD Gresik melaksanakan publik hearing atau dengar pendapat masyarakat di daerah pemilihan Gresik-Kebomas terhadap ranperda inisiatif DPRD Gresik tahap II tahun 2022.

Kegiatan ini berlangsung di rumah politikus kawakan PPP asal Kawisanyar pada Sabtu (12/11/2022).

Menurut Hj. Lilik Hidayati bahwa kegiatan publik hearing kali ini, kami menyampaikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gresik yakni ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi.

BACA JUGA :  Terdampak Angin Kencang Di Kemlagi,Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan Rumah Warga

” Rancangan perda terkait ketahanan pangan ini dalam penyusunannya dilatarbelakangi upaya kita melindungi lahan pertanian dari banyaknya alih fungsi lahan menjadi kawasan industri, pergudangan maupun perumahan. Pencegahan terhadap krisis pangan serta pemenuhan gizi pada masyarakat khususnya anak-anak balita dari bahaya stunting,” ujarnya.

Khusus di bidang pertanian, ketersediaan pupuk, pengairan, pengadaan bibit, serta distribusinya guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa. Disamping itu juga pemenuhan pangan dari sektor peternakan dan perikanan, tambah Lilik Hidayati.

Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah terkait ketahanan pangan dan gizi, DPRD Gresik mengandeng akademisi dari Universitas Negeri di Jawa Timur seperti Universitas Jember.

BACA JUGA :  Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

Akademisi dari Universitas Jember (Unej) Prof. Dr. M. Khoidin, SH, MH., menerangkan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang ketahanan pangan dan gizi, diatur tentang pencegahan alih fungsi lahan dan diversifikasi pangan.

” Ranperda ini di susun sebagai upaya untuk mencegah suatu saat terjadi kerawanan pangan karena perubahan iklim, karena banyak daerah mulai terjadi kerawanan pangan. Selain sektor pertanian juga dibarengi dengan pemenuhan gizi bagi masyarakat dari sektor peternakan dan perikanan, terutama upaya menurunkan stunting,” ungkapnya. (rud)