Daerah

Transparansi Dan Akuntabilitas Walikota Palembang Ajukan Revisi Struktur Pemerintahan dan Bahas Limbah Domestik di DPRD

×

Transparansi Dan Akuntabilitas Walikota Palembang Ajukan Revisi Struktur Pemerintahan dan Bahas Limbah Domestik di DPRD

Sebarkan artikel ini
Sinergi Eksekutif-Legislatif Pemkot Palembang Perkuat Regulasi Ketertiban Umum dan Apresiasi Prestasi Polresta di Rapat Paripuma( foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Walikota Palembang, Ratu Dewa, menghadiri langsung Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang pada Kamis (02/07/2026). Dalam agenda penting tersebut, dibahas sejumlah isu strategis mulai dari persetujuan bersama hingga pengajuan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Palembang dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta perwakilan fraksi ini, terdapat beberapa poin utama pembahasan. Salah satunya adalah persetujuan bersama terkait pengelolaan Air Limbah Domestik. Selain itu, dilakukan pula pembahasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Raperda lainnya, termasuk Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan.

Saat menyampaikan sambutannya, Walikota Ratu Dewa juga menyoroti pencapaian positif Pemerintah Kota Palembang. Ia mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis bersama Ketua DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA :  Gandeng KPK, Cara Pemkot Probolinggo Cegah Korupsi

“Penataan kelengkapan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyegaran pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terukur, terorganisir, terstruktur, transparan, dan akuntabel,” ujar Ratu Dewa saat menjelaskan pengajuan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.

Selain penataan organisasi, Walikota juga mengajukan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Terkait aspek budaya, Ratu Dewa menekankan pentingnya regulasi untuk melestarikan seni lokal.

BACA JUGA :  Giat Poros Pagi Tekan Angka laka lantas Dan kriminalitas

“Kesenian merupakan unsur kebudayaan atau satu bagian dan objek pemajuan kebudayaan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan peraturan yang kuat dan implementasi yang baik, budaya Palembang dinilai akan dapat terus lestari dan menjadi kebanggaan bagi generasi mendatang,” paparnya.

Menanggapi proses legislasi selanjutnya, Ratu Dewa menjelaskan bahwa materi pertanggungjawaban akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi terkait, sementara Raperda lainnya akan dikaji melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang.

Di sela-sela jalannya Rapat Paripurna, acara juga diisi dengan momen penghargaan bagi Polrestabes Palembang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas prestasi dan kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palembang.