Daerah

Ketua DPRD Jelaskan Misteri SILPA Ratusan Miliar, Tak Semua Bisa Dipakai Bangun Jalan

×

Ketua DPRD Jelaskan Misteri SILPA Ratusan Miliar, Tak Semua Bisa Dipakai Bangun Jalan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi oleh awak media di Lt. II Kantor DPRD Kabupaten Bondowoso (Foto: Sekilas Media Bondowoso)

Bondowoso,Sekilasmedia.com – Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam APBD Kabupaten Bondowoso memunculkan beragam pertanyaan, terutama terkait kemungkinan pemanfaatannya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa tidak seluruh SILPA dapat digunakan secara bebas, karena sebagian anggaran memiliki aturan penggunaan yang mengikat.

Penjelasan itu disampaikan Dhafir usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).

Menurut Dhafir, muncul anggapan di masyarakat bahwa SILPA yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah bisa langsung dialihkan untuk membiayai pembangunan jalan maupun program prioritas lainnya. Namun, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Total SILPA memang bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Tetapi harus diurai dulu mana yang specific grant dan mana yang block grant. Yang block grant bisa direncanakan kembali sesuai kebutuhan daerah, sedangkan yang specific grant tetap harus kembali ke peruntukan semula,” kata Dhafir.

BACA JUGA :  PSHT Kabupaten Blitar Gelar Tes Calon Warga dan Pendadaran

Ia menjelaskan, SILPA yang berasal dari specific grant merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat dialihkan ke program lain. Sebaliknya, SILPA yang bersumber dari block grant memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk direncanakan kembali sesuai kebutuhan daerah.

Sebagai contoh, Dhafir menyebut dana sertifikasi guru. Apabila terdapat sisa anggaran karena ada penerima yang tidak memenuhi syarat pencairan, maka dana tersebut menjadi SILPA. Namun, anggaran itu tetap harus digunakan kembali untuk program sertifikasi guru.

“Silpa sertifikasi tetap harus digunakan kembali untuk sertifikasi. Tidak boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Selain persoalan jenis anggaran, Dhafir mengatakan besarnya SILPA juga dipengaruhi oleh capaian pendapatan daerah yang tidak selalu sesuai target. Ketika pendapatan berkurang, otomatis kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan seluruh program yang telah direncanakan juga ikut berubah.

Ia mencontohkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahun belum pernah mencapai target penuh.

“Kita targetkan PBB Rp17 miliar. Pertanyaannya, apakah masyarakat membayar semuanya? Faktanya, setiap tahun realisasinya tidak pernah mencapai 100 persen, rata-rata sekitar 80 persen. Artinya target pendapatan daerah otomatis berkurang,” paparnya.

BACA JUGA :  Menteri Kesehatan Dukung Sistem Pelayanan RSUD Sidoarjo

Menurut Dhafir, pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi momentum untuk mengurai secara rinci seluruh penggunaan anggaran, mulai dari kegiatan yang berhasil dilaksanakan, program yang tertunda, hingga penyebab terbentuknya SILPA.

“Yang dipertanggungjawabkan hari ini adalah APBD 2025. Anggaran yang sudah disahkan itu dipakai untuk apa saja, mana yang terlaksana, mana yang tidak terlaksana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan teknis tidak berhenti di rapat paripurna. Seluruh jawaban pemerintah daerah akan dibedah lebih mendalam oleh masing-masing komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) apabila masih terdapat persoalan yang memerlukan pendalaman.

“Kalau masih belum clear di komisi, nanti dibawa ke Banggar bersama tim anggaran eksekutif untuk dibahas lebih rinci,” katanya.

Dhafir berharap proses pembahasan pertanggungjawaban APBD segera rampung sehingga pemerintah daerah dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, sisa anggaran yang memang dapat digunakan kembali bisa segera dialokasikan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.