
Badung,sekilasmedia.com-
Tim Opsnal Polsek Kuta meringkus tiga orang pemuda asal NTT, Tomas Tegu Dodu (24) Marthen Jiwa Raga (20) dan Timotus Tuangu Bora! (27) karena terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Ketiga pelaku ini secara brutal menghajar Andi Rahman (29) hingga mengalami luka dan lebam cukup parah. Dimana pemicunya hanya karena korban menegur pelaku saat menggeber gas sepeda motornya.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/11) membenarkan dengan penangkapan ketiga pelaku. Dijelaskan kasus ini bermula dari korban Andi dan seorang rekannya Wahyudi tengah duduk santai di depan kosnya, pada Sabtu malam (19/11) pukul 23.55 Wita.
Saat sedang asyik bercengkrama tiba tiba tiga pelaku datang sambil menggeber geber gas sepeda motornya dibarengi dengan suara berteriakan. Mengetahui itu korban Andi pun bergegas mendekati sambil memberi tahukan untuk tidak ribut karena sudah larut malam.
Diduga karena tidak terima ditegur, pelaku Marthen langsung memukul dan menendang korban hingga tersungkur ke tanah. Bukanya merelai Thomas dan Timotius malah ikut ikutan memukul, menendang korban yang masih tergeletak.
Setelah puas melampiaskan penganiayaan itu ketiga pelaku langsung pergi. Sementara dari kejadian itu korban mengalami luka lebam mata sebelah kanan, hidung berdarah, rahang kanan nyeri, kepala belakang kiri sakit, dan bibir dalam robek.
“Korban lalu ditolong oleh Wahyudi dan dibawa ke RSUP Prof Ngoerah. Kemudian melanjutkan melapor ke Polsek Kuta,” ungkap Yogie.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu M Guruh langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi serta rekaman CCTV yang terpasang di TKP.
Alhasil identitas serta tempat tinggal pelaku terlacak. Kemudian Senin (21/11) pukul 13.00 Wita ketiga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kepada polisi ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan nekat mengeroyok korban karena tidak terima ditegur.
“Jadi para pelaku ini kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya. SN.






