Daerah  

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna

Gresik, Sekilasmedia.com – Empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh masing-masing Komisi (I, II,III dan IV) di DPRD Kabupaten Gresik, akhirnya ditetapkan.

Penetapan ini melalui rapat paripurna tentang penetapan ranperda inisiatif DPRD, tahap II Tahun 2022 pada Kamis (1/12/2022), yang selanjutnya akan dibahas jadi perda.

Perlu diketahui, Komisi I mengusulkan ranperda tentang badan usaha milik desa (BUMDes), lalu Komisi II usulkan ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi, Komisi III ada ranperda tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dan Komisi IV ranperda tentang fasilitasi pesantren.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim seusai memimpin sidang paripurna mengatakan, bahwa empat ranperda usulan hak inisiatif komisi sudah ditetapkan. Selanjutnya, akan disampaikan pada Bupati untuk dilakukan pembahasan bersama, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik.

Berikut adalah rancangan peraturan daerah yang diusulkan masing-masing komisi.

Muchamad Zaifudin Ketua Komisi I DPRD Gresik menerangkan bahwa ranperda tentang badan usaha milik desa ini, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa.

Lebih lanjut Zaifudin menambahkan bahwa pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga ekonomi desa, sekaligus sebagai alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Alhasil menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa, dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Diusulkannya ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi oleh Komisi II, menurut Asroin Widyana selaku Ketua Komisi II bahwa hal ini didasari, yangmana pangan dan gizi merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia.

” Maka perlu upaya peningkatan kemampuan melakukan produksi pangan dan gizi secara mandiri,” ujarnya

Serta untuk menjamin ketersediaan pangan dan gizi serta cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu, terjangkau dan aman, diperlukan sistem ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Gresik

Sementara itu, terkait usulan Komisi III yakni ranperda jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut, Sulisno Irbansyah Ketua Komisi III DPRD Gresik mengungkapkan, bahwa pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak dapat dilakukan sektoral antar wilayah, juga tidak dapat dilakukan secara insidental.

” Untuk itu pentingnya dibuat Rencana induk jaringan sebagai bagian dari pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, serta bagian dari sistem transportasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad mengatakan, bahwa pesantren di Gresik, setiap tahun mengalami peningkatan. Keberadaan pondok pesantren khususnya di Gresik juga cukup signifikan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Berdasarkan bank data pesantren yang terdapat di situs resmi kementerian agama, di Gresik terdapat 179 Pesantren.

“Melalui peraturan daerah tentang fasilitasi pesantren, dapat memberikan landasan pengaturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi oleh pemerintah daerah. Guna mendukung pengembangan pesantren di daerah. Juga mewujudkan cita-cita pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya,” . (rud)Empat Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna

 

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh masing-masing Komisi (I, II,III dan IV) di DPRD Kabupaten Gresik, akhirnya ditetapkan.

 

Penetapan ini melalui  rapat paripurna tentang penetapan ranperda inisiatif DPRD, tahap II Tahun 2022 pada Kamis (1/12/2022), yang selanjutnya akan dibahas jadi perda.

 

Perlu diketahui,  Komisi I mengusulkan ranperda tentang badan usaha milik desa (BUMDes), lalu  Komisi II usulkan ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi,  Komisi III  ada ranperda tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dan  Komisi IV ranperda tentang fasilitasi pesantren.

 

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim seusai  memimpin sidang paripurna mengatakan, bahwa empat ranperda usulan hak inisiatif komisi sudah ditetapkan. Selanjutnya, akan disampaikan pada Bupati untuk dilakukan pembahasan bersama,  menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik.

 

Berikut adalah rancangan peraturan daerah yang diusulkan masing-masing komisi.

 

Muchamad Zaifudin Ketua Komisi I DPRD Gresik menerangkan bahwa ranperda tentang badan usaha milik desa ini, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa.

 

Lebih lanjut Zaifudin menambahkan bahwa pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga ekonomi desa, sekaligus sebagai alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Alhasil menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa, dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.

 

Diusulkannya ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi oleh Komisi II,  menurut Asroin Widyana selaku Ketua Komisi II  bahwa  hal ini didasari, yangmana pangan dan gizi merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia.

 

” Maka perlu upaya peningkatan kemampuan melakukan produksi  pangan dan gizi secara mandiri,” ujarnya

 

Serta untuk menjamin  ketersediaan pangan dan gizi serta cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu, terjangkau dan aman, diperlukan sistem ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Gresik

 

Sementara itu, terkait usulan Komisi III yakni ranperda jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut, Sulisno Irbansyah  Ketua Komisi III DPRD Gresik  mengungkapkan, bahwa pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak dapat dilakukan sektoral antar wilayah, juga tidak dapat dilakukan secara insidental.

 

” Untuk itu pentingnya dibuat Rencana induk jaringan sebagai bagian dari pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, serta bagian dari sistem transportasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

 

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad mengatakan, bahwa pesantren di Gresik, setiap tahun mengalami peningkatan. Keberadaan pondok pesantren khususnya di Gresik juga cukup signifikan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Berdasarkan bank data pesantren yang terdapat di situs resmi kementerian agama, di Gresik terdapat 179 Pesantren.

 

“Melalui peraturan daerah tentang fasilitasi pesantren, dapat memberikan landasan pengaturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi oleh pemerintah daerah. Guna mendukung pengembangan pesantren di daerah. Juga mewujudkan cita-cita pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan niwlai ajaran agamanya,” . (rud) (adv)