Gresik, Sekilasmedia.com – Akhirnya, Nurhasim bisa menghirup udara bebas dari rutan Banjarsari Cerme, Senin malam (21/10/2024), setelah sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Gresik, dikabulkan Majelis Hakim.
Proses bebasnya Nurhasim setelah Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik mengeluarkan Berita Acara pengeluaran tahanan sesuai putusan praperadilan No.W.15.PAS.PAS35.PK.01.01.01-1527, yang merunut surat putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 21 Oktober 2024, nomor: 5/PID.PRA/2024/PN GSK.
Terkait kebebasan Nurhasim, Hariyanto Ketua DPC Peradi Surabaya melalui sambungan telepon kepada wartawan mengatakan bahwa putusan prapid yang dijatuhkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Gresik sudah tepat dan benar, serta memenuhi rasa keadilan.
Sementara mewakili tim pengacara DPC Peradi Surabaya, Kepala Bidang Pembelaan Profesi Usman Efendi didampingi Mickel menegaskan apa yang terkait disangkakan pasal 2 dan 3, koreksi yuridisnya harus melalui BPK (kewenangan kerugian negara). Sehingga dasar itulah permohonan pra peradilan kita dikabulkan dan alat bukti yang sah, sebagaimana KUHAP 184.
” Dari apa yang diajukan termohon dalam hal ini penyidik belum memenuhi standar klarifikasi unsur alat bukti sah,” ujarnya.
Ditambahkan, Mickel bahwa pada prinsip pra peradilan minimal dua alat bukti tidak dipenuhi Kejaksaan, sehingga prapid hari ini diputus bebas pemohon, sangat tepat.
Kebebasan Ketua BPD Desa Roomo di luar rutan kelas IIB Gresik, di jemput langsung oleh segenap keluarga dan tim pengacara DPC Peradi Surabaya.(rud)