Mojokerto,Sekilasmedia.com-Di Tahun 2022, Restorative Justice ( RJ) atau yang sering disebut dengan
Penyelesaian perkara secara keadilan Restorative, Polresta Mojokerto meningkat menjadi 156 Perkara.
Seperti disampaikan Wakapolresta Mojokerto, Kompol Dr Sarwo Waskito dalam pers rilis akhir tahun 2022 di Mapolres Mojokerto, Jumat (40/12/2022).
Dengan didampingi sejumlah Pejabat Utama Polresta Mojokerto, Kompol Sarwo kepada wartawan menyebutkan ada beberapa perkara yang mampu diselesaikan sepanjang tahun 2022. Perkara meliputi dari Reskrim, Resnarkoba, Samapta dan perkara di Satlantas maupun penyitaan terhadap kendaraan yang berknalpot Brong.
“Sedangkan untuk laka lantas sepanjang tahun 2022 sebanyak 407 kasus, dengan korban meninggal dunia 85 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 518 orang, dengan kerugian material Rp 790.300.000,” Terang Kompol Sarwo, Jumat (30/12/2022).
Sedangkan di Unit Reskrim Polresta Mojokerto, sepanjang Tahun 2022 ada 384 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah itu LP yang selesai 383. Ada selisih satu karena ada penyelesaian LP di tahun sebelumnya.
Selanjutnya Unit Resnarkoba, jumlah Laporan Polisi sebanyak 94 perkara, yang selesai 84 perkara dengan dua model penyelesaian, yakni 82 perkara dengan penyelesaian melalui tahap dua, dan 2 perkara melalui Restorative Justice. Sedangkan untuk knalpot Brong rata-rata karena penyalahgunaan spek kendaraan.
“Jadi kita lakukan penilangan, pada saat itu belum ada tilang ettle ,” jelasnya.
Perkara yang paling menonjol di Reskrim Polresta Mojokerto selama tahun 2022 ada dua, yakni tipu gelap oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Mojokerto dengan dalih rekrutmen honorer padahal kenyataannya tidak ada. Dengan korban sebanyak kurang lebih 15 orang dengan setiap orang kerugian Rp20 juta – Rp45 juta. Kedua, tipu gelap kendaraan bermotor dengan modus berpindah-pindah tempat kost.
“Sampai ada 7 laporan polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto,” kata Sarwo.
Jika dilihat keseluruhan maka ada tren peningkatan dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
“Artinya ada peningkatan (Restorative Justice),” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, ada peningkatan penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) di Polresta Mojokerto. Pada tahun 2021 jumlah perkara RJ sebanyak 84 Perkara. Jumlah itu meningkat menjadi 156 perkara RJ di tahun 2022.
“Peningkatan ini terjadi lantaran kami melaksanakan atensi dari pimpinan, selama perkara tersebut dari korban dan pelaku bisa didamaikan, mencabut perkara dan kerugian korban bisa dikembalikan oleh pelaku.
Perkara-perkara yang tidak menyebabkan stabilitas nasional terganggu, bukan terorisme, dan perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 tahun. Tahun 2021 ada 76 (Restorative Justice), tahun 2022 ada 156, ada peningkatan dua kali lipat,” tutup Rizki.( SM)