
Lamongan,sekilasmedia.com – Nasib naas menimpa Korban Suwaji yang mengalami Pembacokkan di bagian kepala sebanyak empat kali dan mengalami luka pemukulan dimata kiri serta pipi kiri sehingga harus dilarikan ke RSUD dr.Soegiri Lamongan, gegara tidak mengasih pinjaman uang kepada tersangka M.Khorip yang bertempat di dalam rumah kontrakkan tepatnya ruangan dapur Desa Kembangbahu korban.
Korban Suwaji beralamatkan di Dusun Kranjan Rt 03 Rw 01 Kecamatan Pajak Kabupaten Malang dan bertempat tinggal di rumah Kontrakkan di Desa Kembangbahu Lamongan.
Bermula Pada Sabtu 25 Pebruari 2023 Pukul 05.00 wib tersangka M.khorip datang ke rumah kontrakan korban ( Suwaji) dengan niat akan
meminjam uang. Akan tetapi Oleh korban tidak diberi, karena korban tidak meminjamkan uang kepada M. Khorip ( tersangka ) masih bertahan di rumah kontrakan korban.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan hal tersebut bahwa adanya tindak penganiayaan oleh tersangka M. Khorib kepada korban Suwaji di dalam rumah kontrakkanya di daerah di Desa Kembangbahu Lamongan. Ungkap Kasi humas Ipda Anto Saat di Konfirmasi Awak media di Mapolres. Senin ( 27/02/23).
Menurut dari hasil laporan yang kami terima bahwa tersangka adalah mantan kakak ipar korban yang bernama M. khorip Firmansyah ( 23) Dusun/Desa Kembangbahu Rt04 Rw 01 Kecamatan Kembangbahu Lamongan dan
bertempat tinggal Perum Tambora Gg Neptunus VII/ 12 , Ds.Tambakrigadung Kec.Tikung Kab.Lamongan.
Setelah pinjam uang tidak dikasih dan tidak berselang lama kemudian tersangka mendorong korban serta mengayunkan Pisau kecil mengenai leher kanan dan di tangkis dengan tangan kiri.Tidak hanya itu, “akhirnya korban dan Tersangka bergumul ( bertengkar) setelah melihat pisau besar buat mencacah daging langsung mengayunkan pisau besar di atas Kepala korban sebanyak 4 (empat ) kali bacokan.” Jelas Kasi Humas Anton.
Lanjut Kasi Humas, Sehingga melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai mata kiri dan pipi kiri yang mengakibatkan Korban alami luka lecet pada leher sebelah kanan, luka Robek pada kepala sebanyak 4 bagian, luka Robek pergelengan tangan kiri dan luka bengkak pada mata kanan dan pipi sebelah kiri sehingga di larikan ke Puskesmas Kembangbahu dan di rujuk ke RSUD Dr.Sugiri Lamongan. Tegasnya.
Kemudian, dari Pihak Polres Lamongan bersama Jajaran Polsek Kembangbahu setelah menerima laporan dan mendatangi tempat kejadian perkara ( TKP) berhasil mengamankan tersangka dan barangbukti serta mengirim tersangka ke Unit IV Reskrim Polres Lamongan guna mempertanggung jawabkannperbuatannya. ” Korban yang sudah dirawat di RSUD Dr. Sugiri Lamongan meminta pulang paksa karena tidak mau dirawat di Rumah Sakit,” Pungkasnya. (AR)






