Lamongan, Sekilasmedia.com – Polsek Sukodadi gencarkan sosialisasi Penipuan Online dan Pemasangan Listrik untuk jebakkan tikus dipersawahan yang dihadiri Kapolsek Sukodadi langsung bersama Masyarakat Sukodadi kurang lebih 20 Orang dalam Jum’at Curhat bertempat dipendopo Kecamatan Sukodadi Lamongan.
Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib,S.H. menyelenggarakan kegiatan “Jum’at Curhat” bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat serta tentang maraknya kejadian penipuan Online yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Sukodadi dan solusi untuk penggunaan jebakan listrik untuk tikus bagi petani untuk mengamankan padi di sawah, karena dapat mengakibatkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Perhelatan tersebut dihadiri AKP Mochamad Lazib, S.H. ( Kapolsek Sukodadi), Lettu Sutrisno (Danramil Sukodadi), Ali Murtadho (Camat Sukodadi), Anggota Polsek Sukodadi dan Warga masyarakat dan pemuda Sukodadi.
Kapolsek Sukodadi AKP Moch. Lazib mengatakan Masyarakat harap berhati hati dan harus jeli terhadap marakanya penipuan online yang terjadi di wilayaj kecamatan Sukodadi. Yang dimulai dari Pinjaman online( Pinjol), jual beli Online, Usaha online, dan pemesanan barang atau yang lain secara online. Ungkap Kapolsek Sukodadi saat di konfirmasi dinpendopo kecamatan, Jum’at ( 03 / 02 /23).
Kemudian, dalam pemesanan secara online harus diperhatikan barangnya dari segi kwalitas, adanya alamat toko yang jelas, No hand Phone ( HP) dan melaksanakan kaedah ketentuan yang berlaku dalam jual beli Online dan jangan lupa, mencari yang bisa COD ( bayar di tempat), serta jangan mudah tranfer dahulu sebelum tahu barangnya . Paparnya
” Apalagi terkait pinjol ( pinjaman Online) apabila memerlukan pinjaman keuangan sebaiknya masyarakat menghubungi perbankan atau koperasi yang terdaftar resmi di lembaga pengawasan keuangan Negara OJK ( Otoritas Jasa Keuangan,” Jelasnya.
Sedangkan untuk jebakkan tikus di perswahan yang menggunakan aliran listrik Kami menekan tidak di perbolehkan karena melanggar aturan hukum yang berlaku.
Setiap konsumen wajib melaksanakan keamanan terhadap bahaya yang akan timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahjn 2009 tentang ketenaga listrikkan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020.
Tidaklah mudah untuk menyelesaikan hama di sektor pertanian, alangkah baiknya tidak menggunakan setrum yang beraliran listrik kesawah itu sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa seseorang.
Lanjut Kapolsek Sukodadi, sering terjadinya tragedi memilukan kematian warga akibat kestrum diarea persawahan dengan sengaja yang dipasang aliran listrik, dari Meteran, Ganset, bahkan dari Aki, guna mungusir hama tikus. Akan tetapi bukan hama tikus yang terkena bahkan warga yang hendak ke persawahan terkena dampaknya yang mengakibat kematian dari faktor kecerobohan atau kelalaian. teranhnya.
” Kami sudah sering melakukan Sosialisasi dan Binluh terkait larangan penggunaan Aliran Listrik atau Strum untuk penangkal hama tikus di sawah,” tegasnya.
tambah Kapolsek Sukodadi hal tersebut juga melanggar pasal pidana pasal 359 KUHP sebagaimana yang dimaksud barang siapa kesalahanya ( kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidan paling lama 5 tahun Penjara. Imbuhnya.
Selanjutnya, kami dari pihak Polsek Sukodadi memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya, dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
” Kami menghimbau kepada masayarakat agar lebih paham dan mengerti bahwa jebakkan hama tikus dengan menggunakan aliran listrik tidaklah benar sangatlah berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,” Paparnya
Selain itu juga mengajak kelompok tani untuk mengembangbiakan burung hantu dengan memasang kandang/sarang di sawah guna menekan perkembangbiakan hama tikus ( rantai makanan ), tandasnya.(AR)





