Daerah

Tingkatkan Kesadaran Hukum Tenaga Medis, Polres Lamongan  Gandeng Ikatan Dokter Indonesia Lamongan.

×

Tingkatkan Kesadaran Hukum Tenaga Medis, Polres Lamongan  Gandeng Ikatan Dokter Indonesia Lamongan.

Sebarkan artikel ini

Lamongan,sekilasmedia.com- Polres Lamongan menjalin sinergitas, Ikatan Dokter Indonesia ( IDI), bersama Polri meningkatkan kesadaran hukum tenaga medis Lamongan dalam seminar hukum bertempat di ruang gajah mada lantai 7 Pemkab Lamongan.

Dalam rangka “Sinergi IDI dan Polri dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Tenaga Medis di Lamongan”, yang dihadiri langsung Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha

Perhelatan tersebut dihadiri Kapolres Lamongan,  Ketua IDI Lamongan, Wakil Ketua IDI, Direktur RSUD Soegiri, Kasat Reskrim dan anggota IDI serta organisasi profesi kesehatan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha  menegaskan bahwa Kepolisian siap mendampingi kinerja Kedokteran.“Selaku aparat penegak hukum ikut serta mendampingi kinerja kedokteran yang ada di wilayah hukum Polres Lamongan,” tegas AKBP Yakhob. Jum’at ( 24/02/23).

BACA JUGA :  Kurang 12 Bulan 12 Hari Mengabdi, Kades Sekapuk Bagikan 256 Surat Saham Agrowisata KPI

Kemudian dari sejumlah potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi dalam praktik kedokteran, suatu misal menjual sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak sesuai standarisasi, penanganan pasien yang tidak sesuai dengan prosedur dan keilmuan.

Tidak hanya itu, yang dianggapnya melanggar hukum yakni melakukan aborsi terhadap pasien dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 UU RI NO 36 TAHUN 2009, atau tidak memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 AYAT (1) JO PASAL 46 AYAT (1) UU NO 36 TAHUN 2004. Jelasnya.

Dalam melanggar hukum menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lainnya secara ilegal, menggunakan alat yang tidak sesuai dengan diagnostik, melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan alat dan/atau metode dan/atau cara lainnya,Paparnya

BACA JUGA :  Polresta Malang Kota Gencar Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas Di Kalangan Pelajar

Lanjut Kapolres AKBP Yakhob, “Dokter yang berani memperjual belikan organ, jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 JO PASAL 64 AYAT (3) UU NO 36 TAHUN 2009 Kesehatan, adalah bentuk pelanggaran hukum, di harapkan adanya terobosan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang lebih baik,” Tutup Kapolres.

Di penghujung acara dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara IDI Lamongan dengan Polres Lamongan sebagai wujud sinergi antara Polri dan IDI agar tetap menjadikan dunia medis di Lamongan kondusif. ( AR).