Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/6).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan bersama merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah konstitusi.
“Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi,” tuturnya.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai saran dan masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan APBD agar semakin efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Ning Ita berharap sinergi yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera,” tambahnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.






