
Lamongan, Sekilasmedia.com – Polsek Laren Berhasil menyita miras dalam rangka Cipkondisi Ops Bina Kusuma 2023 melakukan operasi Pekat berupa minuman keras jenis Toak 50 liter dan 3 botol arak ( Minuman fermentasi) sebanyak 4,5 litter serta 2 Anggur Merah ( Amer) di wilayah Kecamata Laren.
Perhelatan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Laren Iptu Jinanto SH. bersama Kanit Samapta serta Kanit Reskrim dan anggota Polsek Laren dalam rangka Cipkondisi Ops Bina Kusuma 2023 melakukan ops pekat berupa miras di wilayah Laren.
Keluh kesah Masyrakat terhadap peredaran miras diwilayah laren melanggar sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Jajaran Polsek Laren Iptu Jinanto mengatakan berawal dari kami bersama Kanit reskrim dan bersama Anggota melaksanakan patroli, disaat itu mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat tentang adanya Warung Berjualan Minuman Beralkohol dan waktu kemarin kami juga menyita sebuat minuman tradisional yang memabukkan sejenis Toak sebanyak 50 litter. Ungkap Kapolsek Iptu Jinanto Saat di konfirmasi Sekilasmedia. Kamis ( 09/03/23).
Tidak berselang lama kami melakuka penelusuran untuk mengecek ke TKP (Tempat kejadian Perkara ) di pastikan benar adanya peredaran Miras. Kemudian, di TKP Warung ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Dinas terkait, selanjutnya Petugas mendata kepemilikkan barang tersebut dan mengamankan barang bukti yang ada di Desa Gampang sejati kecamatan Laren kabupaten Lamongan.
“Yakni berupa 3 botol jenis arak sebanyak 4,5 liter. 2 botol anggur merah
dan Barang bukti tersebut besuk akan dikirim ke Sat samapta Polres Lamongan utk dikomulir dan dimusnahkan.”Jelasnya
Harapannya , agar terciptanya harkamtibmas khusus diwilayah Kecamatan Laren mejelang bulan ramadhan biar lebih kondusif dan tidak terjadi hal hal yang tidak di Ingikan akibat damapk dari Miras.
” Apabiala ada yang membuka atau menjual Miras akan mendapatkan sanksi dilaksanakannya OPS Tipiring, karena sudah melanggar Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.” Tegas Kapolsek Laren Iptu Jinanto.
Himbauan kami untuk masyarakat agar menghindari miras dan jangan sampai ada penjual seperti itu lagi, ” Saya tegaskan apabila melihat peredaran Miras segera melaporkanya ke polsek untuk di tindak lanjuti di lanjutkan dengan penangkapan dalam rangka menjaga harkamtibmas menjelang bulan ramadhan,” Pungkasnya ( Ar )






