Daerah

Pemkot Batu Di Desak Warga Menertibkan Keberadaan Tiang Kabel FO di Sepanjang JL Ir.Soekarno

×

Pemkot Batu Di Desak Warga Menertibkan Keberadaan Tiang Kabel FO di Sepanjang JL Ir.Soekarno

Sebarkan artikel ini

Batu,sekilasmedia.com – Warga kota batu resah dengan keberadaan Tiang dan kabel fiber optic yang dipasang secara serampangan tanpa mengindahkan keluhan masyarakat sekitar yang kebetulan kabel fiber optik tersebut melintasi bidang rumah warga dan jalan. Selain menganggu keberadaan kabel fiber optik milik salah satu provider tampak semrawut sehingga tampak kumuh dan tidak sedap dipandang mengingat kota Batu merupakan kota yang terkenal akan destinasi wisatanya yang menarik banyak pengunjung dari dalam dan luar negri akan keindahannya.

Salah satunya adalah keberadaan kabel-kabel fiber optic (FO) yang diduga milik provider First Media (FM), dimana pemasangan nya saat ini dikeluhkan warga desa Mojorejo yang depan rumahnya dilintasi oleh kabel FO First Media.

Umar salah satu warga desa Mojorejo yang depan rumahnya dilewati kabel FO First Media kepada wartawan menyampaikan

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Dalam Persetujuan Bersama Bupati Malang Terhadap Perubahan Raperda

“kalau saya lihat ada lebih dari 10 titik, tiang di sekitaran desa mojorejo, terutama di deretan Jl. Ir. Sukarno Kota Batu,” tuturnya.

” Dimana saat ada pekerja yang menarik kabel, sempat saya tanya terkait dengan ijin, dan dari mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan apapun, sambil bilang “saya cuma kerja, gak tau apa-apa, jelasnya melanjutkan” ungkap Umar lebih lanjut.

” Sering juga kadang ada beberapa, kerjanya malam hingga dini hari, dimana itu tentunya sangat mengganggu kami sebagai warga, ” lanjutnya pada kamis (9/3/2023)

Terkait permasalahan tersebut ahirnya warga berinisiatif untuk melakukan dumas (aduan masayarakat), kepada pemerintah daerah Kota Batu, agar segera melakukan penertiban dan pemotongan terbadap kabel-kebel tersebut, terlebih belum ada kajian tekait Izin dan keamanan kabel FO milik first media tersebut.

BACA JUGA :  Komisi VII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke PT. Freeport Indonesia di Kawasan KEK Gresik

Kepada awak media, Umar juga menyampaikan dan memberikan peringatan terkait kabel FO First Media yang pengerjaannya diduga belum mengantongi izin

” Jika melalui aduan tidak ditanggapi, jangan di salahkan kemudian jika kami akan bertindak sendiri untuk memotong kabel-kabel tersebut,” jelasnya dengan nada emosi.

Sementara itu, Andre dari PT. Link Net Tbk dikesempatan yang lain saat di konfirmasi awak media menjelaskan jika dalam pengerjaanya First Media sudah dilengkapi ijin dengan hanya menunjukkan surat ijin pemakaian tanah pada ruang milik jalan (rumija) dari dinas PU provinsi.

“surat ijin kami ada, dari dinas PU Provinsi !,” Ucapnya dengan nada tinggi pada selasa (7/3/2023)

Akan tetapi saat ditanya tentang kelengkapan yang lain dirinya hanya menjawab

“Silahkan tanya kantor, dengan mengirim email ke email kantor dan tunggu jawaban dari kantor,” singkatnya. (Tyo)